Reporter: Yasmine Awalia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan full call auction (FCA) yang akan berlaku mulai perdagangan 28 September 2026.
Salah satu ketentuannya yakni BEI mencabut ketentuan harga minimum saham dari Rp 50, sehingga harga saham minimum bisa menjadi Rp 1 per lembar. Kebijakan ini dibarengi dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) pada Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Aturan yang tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI bertanggal 21 September 2026 ini memberikan ruang gerak perdagangan yang lebih fleksibel. BEI menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memperlancar proses price discovery, mendorong likuiditas, dan memudahkan pelaku pasar mengelola portofolionya.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Risiko Menembus Level Rp 18.000 per Dolar AS Masih Terbuka
Dalam periode transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 15% masih diterapkan secara asimetris untuk saham di atas Rp 10. Khusus saham bernilai Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB dipatok masing-masing Rp 1. Skema ARB simetris sesuai rentang harga baru akan berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.
Direktur Utama Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The mengungkapkan, transaksi di bawah harga Rp 50 sebenarnya sudah lazim di pasar negosiasi pada kisaran Rp 20-an, namun mekanismenya tidak sebebas pasar reguler.
“Saham Rp 50 tidak dihapus pun terjadi kebanyakan yang di bawah Rp 50. Pasar negosiasi kan Rp 20-an perak,” ujar Moleonoto saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Moleonoto menyoroti kendala saat saham berharga di bawah Rp 50 yang masuk dalam indeks perlu menjalani rebalancing. Kondisi ini kerap membebani investor yang hendak melepas saham di pasar reguler.
“Tapi masalahnya adalah kalau ini enggak buka di bawah Rp 50, kalau saham itu ternyata ada di indeks dan perlu rebalancing, itu kan tidak bisa jual. Nggak ada real market mechanism-nya,” katanya.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah pada Senin (28/9), Ini Sentimen Pemicunya
Meski transaksi bisa dialihkan ke pasar negosiasi, Moleonoto menilai transparansi harganya tidak sepadan dengan pasar reguler.
“Pasar nego bisa, cuma kan beda. Price discovery-nya kan tidak setransparan, tidak se-fluid kalau regular market,” ujarnya.
Karena itu, Indo Premier Sekuritas mendukung penuh agar transaksi saham di bawah Rp50 dapat diakses langsung lewat mekanisme pasar reguler.
“Jadi kita pro, harus dibuka. Kita pro batas bawah itu harus dibuka di bawah Rp 50,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh analis Teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda. Menurutnya, pembaruan batas harga bawah ini memberi keleluasaan bagi pembentukan harga lewat mekanisme supply-demand. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini murni penyesuaian teknis perdagangan dan tidak mencerminkan perbaikan kinerja fundamental emiten.
Reza juga menggarisbawahi bahwa harga saham berpotensi membentuk titik keseimbangan baru yang lebih dinamis. Namun, tren likuiditas tetap tergantung pada minat pasar serta ketebalan antrean jual-beli.
“Peningkatan likuiditas tidak otomatis terjadi karena tetap bergantung pada minat investor dan kedalaman antrean beli-jual,” jelasnya dalam wawancara tertulis pada Jumat (25/9/2026).
Moleonoto juga menyambut positif rencana penyesuaian aturan ARB simetris yang dinilai menciptakan iklim perdagangan yang lebih seimbang sekaligus menopang likuiditas.
“Dan selain harga minimum, ada juga penerapan ARB yang nantinya positif. Sangat positif. Kita mau simetris dong. Both ways dong. Jadi kita pro harus simetris. Dan buat liquidity juga lebih enak,” ujarnya.
Di sisi lain, Reza mengingatkan bahwa skema ARA/ARB baru serta ARB simetris akan memperlebar rentang pergerakan harga harian. Hal ini berisiko memicu volatilitas tinggi, khususnya bagi saham berharga murah dengan likuiditas terbatas dan fundamental yang rentan.
“Ruang penurunan harga menjadi lebih luas sehingga investor perlu mengantisipasi risiko kerugian yang lebih besar,” katanya.
Menghadapi perubahan ini, investor ritel diimbau lebih disiplin menentukan titik entry, target profit, serta batas stop loss. Keputusan investasi sebaiknya tidak sekadar tergiur harga nominal saham yang terjangkau, melainkan tetap memperhitungkan fundamental perusahaan, profil likuiditas, dan volatilitas pasar.
Secara keseluruhan, pemangkasan harga minimum saham ke Rp 1 resmi berjalan per 28 September 2026, sedangkan mekanisme ARB simetris penuh bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














