kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam-LK Finalisasi Aturan MKBD


Rabu, 02 Desember 2009 / 15:09 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Test Test

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) cukup lama menggodok aturan baru terkait perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan sekuritas. Sebelumnya wasit pasar modal ini mengundurkan waktu keluarnya aturan dari tahun ini, dengan alasan menunggu pasar stabil. Kali ini Bapepam-LK yakin, aturan MKBD kemungkinan bisa meluncur pada semester I 2009. Soalnya, mereka hanya tinggal melakukan finalisasi atas draf aturan tersebut. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, yang masih menjadi fokus kajian mereka adalah soal ranking liabilitas. Dalam aturan baru memang disebutkan bahwa ada perubahan nilai MKBD sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus peringkat liabilitas. "Ini jadi pembahasan serius, karena terkait erat dengan MKBD perusahaan," tegasnya, Rabu (2/12). Menurut Nurhaida, yang menjadi masalah adalah bagaimana perusahaan sekuritas melakukan pencadangan dana kalau mereka tengah melakukan underwriting saham atau obligasi. Soalnya, kalau perusahaan sekuritas melakukan underwriting kemungkinan MKBD akan turun drastis dan bisa di bawah ketentuan. Padahal, kalau terjadi, perusahaan sekuritas akan terkena suspen dari otoritas pasar modal. Sayang, Nurhaida masih enggan mengungkapkan apa solusi dari masalah itu. Ia beralasan aturan masih mereka kaji dan tak boleh terbuka ke publik. Ia memberi sedikit petunjuk, kalau perusahaan sekuritas itu tetap mau melakukan underwriting, mereka harus siap bekerja sama dengan perusahaan efek lain. Dengan cara sindikasi, harapannya MKBD mereka tidak perlu turun drastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×