Reporter: Abdul Wahid Fauzie, Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memberlakukan aturan baru tentang Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nampaknya belum berjalan mulus. Sebab, hanya ada sedikit Anggota Bursa (AB) yang siap dengan aturan baru ini.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, jika aturan baru ini diberlakukan dalam waktu tiga bulan ke depan, maka hanya ada sekitar 10% saja AB yang siap. “Tentunya AB yang memiliki modal diatas Rp 500 miliar,” katanya.
Artinya, jika total jumlah AB saat ini mencapai 117, maka jumlah AB yang siap untuk menerapkan aturan baru ini hanya ada 11 hingga 12 AB saja.
Itu sebabnya, hingga saat ini, Robinson masih terus membahas berapa lama masa transisi pencatatan MKBD yang baru. Namun, Robinson juga tidak akan memberlakukan aturan ini terlalu lama. “Jika ada AB yang siap baru lima tahun, maka kami akan cari jalan tengahnya,” imbuhnya.
Asal tahu saja, Bapepam-LK akan memberlakukan pencatatan MKBD baru. Dalam aturan ini, MKBD AB haruslah berada diatas Rp 25 miliar dan ranking liabilities sebesar 6,25%. Pihak AB merasa tidak keberatan dengan isi aturannya. Namun, AB meminta masa transisi dalam memberlakukan aturan baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News