kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AB minta pemberlakuan MKBD ditunda hingga tiga tahun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 05:03 WIB
AB minta pemberlakuan MKBD ditunda hingga tiga tahun


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaku pasar rupanya belum siap akan pemberlakukan aturan baru tentang Modal Kerja Disesuaikan (MKBD). Itu sebabnya, mereka tidak ingin aturan ini diberlakukan dalam waktu dekat. Anggota Bursa (AB) menilai, aturan ini masih sangat memberatkan.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon bilang, AB sudah mulai memasukkan usulan pemberlakukan ketentuan MKBD baru.

"Mereka meminta pemberlakukan aturan ini ditunda sampai dua setengah tahun hingga tiga tahun ke depan," ucapnya. Robinson mengaku hal ini sangat wajar dan menampung saja usulan AB ini.

Kendati demikian, Bapepam-LK tetap akan menentukan batasan pemberlakuan yang wajar terhadap aturan MKBD yang baru. Sayang, Robinson enggan mengatakan batasan yang wajar menurut Bapepam-LK. "Kami masih melakukan penghitungan, jadi belum tahu," ucapnya.

Yang pasti, Robinson pernah menduga perihal ketidaksiapan AB atas ketentuan MKBD yang baru ini. Menurutnya, hanya terdapat sekitar 11 AB hingga 12 AB saja yang sudah siap. Sementara sisanya mengaku belum siap.

Sekedar mengingatkan, Bapepam-LK memang akan mengeluarkan aturan baru MKBD pada Agustus ini. MKBD yang baru menyebutkan, jika modal kerja AB minimal Rp 25 miliar atau memiliki rangking liabilities sebesar 6,25%. Nah, rangking liabilities inilah yang sedikit memberatkan AB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×