kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ada Masa Transisi Penyesuaian Aturan Modal Kerja


Selasa, 20 Juli 2010 / 13:44 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan memberlakukan secara langsung aturan baru tentang Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Rencananya, Bapepam-LK akan memberikan masa transisi dalam pencatatan MKBD yang baru.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, draf aturan MKBD yang baru akan segera terbit. Menurutnya, aturan ini akan keluar sekitar akhir Juli atau awal Agustus. Namun, "Kami akan memberikan masa transisi agar pencatatannya sesuai aturan," imbuhnya.

Sayang, Nurhaida enggan mengatakan berapa lama masa transisi yang akan diberlakukan bagi Anggota Bursa (AB). "Yang pasti rentangnya bulanan," imbuhnya. Dalam masa transisi ini, Nurhaida juga akan melakukan sosialiasi detil penghitungan MKBD tersebut. Tak hanya itu, Nurhaida juga akan melakukan sosialisasi pelaporan metode MKBD yang baru.

Asal tahu saja, dalam pelaporan MKBD yang baru ini, AB harus melakukan penyesuaian sistem. Makanya, Bapepam-LK juga akan melakukan try out tentang sistem pelaporan MKBD ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×