Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan full call auction (FCA) yang akan berlaku mulai perdagangan 28 September 2026.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan perubahan Peraturan Bursa I-X dan II-X telah diterbitkan pada 25 September 2026 untuk mendukung penyempurnaan mekanisme Papan Pemantauan Khusus.
“Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus secara menyeluruh,” jelasnya, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga: Asing Banyak Tadah Saham-Saham Ini Sepekan Saat IHSG Ambruk 3,09% ke 6.241
Dalam perubahan tersebut, Bursa Efek Indonesia menghapus kriteria harga saham kurang dari Rp 51 disertai likuiditas rendah, ketentuan free float tertentu, likuiditas rendah, serta penghentian perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.
Penghapusan kriteria tersebut dilakukan seiring pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1. Dus, saham yang hanya terkena kriteria tersebut tidak lagi ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus.
Irvan menjelaskan penyesuaian kriteria dilakukan untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar, termasuk perkembangan kebijakan transparansi, harga, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan.
“Melalui penyempurnaan ini BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor,” kata dia.
Menurut Irvan, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Sementara itu, penyesuaian ketentuan likuiditas diarahkan untuk membentuk proses pembentukan harga yang lebih baik.
Selain perubahan kriteria, BEI juga menambahkan ketentuan terkait pencabutan penghentian sementara perdagangan dalam rangka tindakan korporasi dapat dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan tercatat.
Baca Juga: Rupiah Tertekan Sentimen Global, Simak Proyeksi Nilai Tukar Pekan Depan
Permohonan pencabutan penghentian sementara tersebut dapat diproses sepanjang perusahaan tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran BEI.
Pada mekanisme perdagangan, otoritas Bursa ini juga menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi lelang berkelanjutan.
Ketentuan tersebut berlaku sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching, dengan implementasi yang akan mengikuti garis waktu proyek Papan Pemantauan Khusus.
“Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi penerapan Non-Cancellation Period untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga,” jelas Irvan.
Dia menjelaskan mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga, sehingga proses penemuan harga saham dapat berlangsung lebih berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














