kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Bawa Isu Tagihan Rp 1,8 Miliar ke Ranah Hukum


Jumat, 04 Juli 2025 / 20:53 WIB
Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Bawa Isu Tagihan Rp 1,8 Miliar ke Ranah Hukum
ILUSTRASI. Aplikasi Ajaib.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ajaib Sekuritas Asia resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk menghadapi polemik viral di media sosial terkait klaim seorang investor yang mengaku mendapat tagihan Rp 1,8 miliar dari fitur trade limit.

Kuasa Hukum Ajaib Sekuritas Hotman Paris Hutapea menyampaikan somasi melalui video di akun Instagram @hotmanparisofficial bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar informasi yang dianggap menyesatkan.

Baca Juga: Kasus Ajaib: Pentingnya Bukti Persetujuan yang Kuat pada Fasilitas Trade Limit

Dalam unggahannya, Hotman menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan terbukti secara elektronik telah melakukan konfirmasi pembelian saham, meskipun sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut di Ajaib Sekuritas.

“Tetapi secara elektronik sudah terbukti dia telah melakukan lock dan melakukan konfirmasi atas pembelian saham tersebut. Bahkan oknum tersebut menawarkan ke orang-orang memberikan uang agar berita bohong tersebut viral,” ucapnya dalam video yang diunggah pada Jumat (4/7).

Hotman juga mempertanyakan motif di balik penyebaran isu tersebut dan mencurigai adanya unsur persaingan usaha tidak sehat yang didukung oleh kompetitor.

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan BEI dengan Ajaib Sekuritas Terkait Tagihan Investor Rp 1,8 Miliar

Ia menambahkan bahwa Ajaib Sekuritas dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pidana ke kepolisian dan juga menempuh upaya perdata. Pasalnya, unggahan tersebut dinilai telah merugikan reputasi perusahaan dan menimbulkan keresahan di pasar modal.

“Sekali lagi kami tegaskan: hentikan dan tarik unggahan tersebut, atau laporan polisi akan kami buat,” tegas Hotman.


Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @friendshipwithgod, milik seorang investor bernama I Nyoman Tri Atmajaya Putra, mengunggah video kronologi yang menyebutkan bahwa dirinya mendapat tagihan tak wajar senilai Rp 1,8 miliar.

Nyoman mengaku rutin berinvestasi sekitar Rp 1 juta per emiten untuk saham domestik dan US$ 100 untuk saham AS melalui aplikasi Ajaib. Namun pada Selasa, 24 Juni 2025, ia bermaksud membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Saat mengecek kembali aplikasi pada pukul 12:37 WIB, Nyoman terkejut melihat adanya transaksi pembelian saham BBTN sebesar 16.541 lot senilai sekitar Rp 1,8 miliar, yang telah berstatus matched dan menggunakan dana limit.

Baca Juga: Nasabah Mengaku Dapat Tagihan Rp 1,8 Miliar, BEI akan Panggil Ajaib Sekuritas

Nyoman membantah bahwa dirinya melakukan kesalahan input, mengingat kebiasaan dan rutinitas investasinya yang konservatif. Ia juga mengklaim telah menghubungi pihak Relationship Manager Ajaib Prime, namun nomor kontak tersebut tidak lagi aktif.

Ia lantas menyampaikan keluhan melalui fitur bantuan di aplikasi, tetapi malah mendapati akun sahamnya dibekukan (suspend).

Tak lama kemudian, ia mengaku dihubungi dua orang yang mengaku dari pihak Ajaib, dan akun sekuritas miliknya pun dipulihkan dari status suspend.

Selanjutnya: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Pangkas Anggaran Sekolah Kedinasan yang Sangat Besar

Menarik Dibaca: Promo Boombastrip 7.7 Trip.com Beri Diskon hingga Rp 1 juta untuk Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×