kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

28 Emiten mendapat peringatan dari BEI


Senin, 11 November 2013 / 19:04 WIB
28 Emiten mendapat peringatan dari BEI
ILUSTRASI. Kendaraan roda empat mengisi BBM di SPBU Pertamina Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada 28 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan kuartal III-2013. Otoritas bursa menjatuhkan peringatan tertulis I kepada para emiten tersebut.

Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam keterangan resminya mengumumkan, dari 478 perusahaan yang diwajibkan melaporkan kinerja per akhir September 2013, baru 426 emiten yang sudah mematuhinya.

Sisanya memberikan keterangan beragam. Ada 27 perusahaan yang sama sekali tidak memberikan informasi kepada otoritas terkait penyampaian laporan keuangan kuartal III-2013. Di saat yang sama, ada satu emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pihaknya terlambat menyerahkan laporan keuangan.

Ke 28 perusahaan itu dikenakan peringatan tertulis I oleh BEI. Sementara, satu perusahaan yang baru saja mencatatkan sahamnya di BEI pada 29 Oktober 2013 diberi keringanan dan memperingatkan untuk senantiasa taat akan aturan, khususnya dalam melaporkan hasil kinerja  kuartal.

Menurut catatan KONTAN, perusahaan yang listing pada tanggal tersebut adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk (APII). Selanjutnya, ada 14 perusahaan yang akan menyampaikan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas oleh akuntan publik (limited review).

Adapun, sembilan emiten lainnya akan mengumpulkan laporan keuangan interim berakhir 30 September 2013  yang sudah diaudit (audited). Informasi saja, BEI mewajibkan para emiten untuk menyampaikan hasil kinerja berupa laporan keuangan setiap kuartalnya.

Bentuknya, bisa dalam bentuk laporan keuangan tidak diaudit (unaudited), ditelaah terbatas, dan audited. Batas waktu penyampaian laporan keuangan tidak diaudit adalah sebulan setelah dari tanggal laporan keuangan interim yang dimaksud, yakni 31 Oktober 2013.

Sedangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan yang ditelaah terbatas dan diaudit oleh akuntan publik masing-masing dua bulan dan tiga bulan pasca tanggal laporan keuangan interim yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×