Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mensuspen saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. Pasalnya, emiten berkode saham PKPK ini baru saja mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda karena belum memenuhi kewajibannya.
Tidak dijelaskan secara rinci kewajiban apa yang belum dipenuhi oleh PKPK.
Suspen saham tersebut dilakukan terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
"BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PKPK," jelas BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Investasi
Saham SONA disuspen hari ini
Investasi
BEI cabut suspen saham LCGP
Investasi
BEI suspen saham LGCP
Investasi