CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tak penuhi kewajiban, BEI suspen PKPK


Senin, 11 November 2013 / 10:37 WIB
Tak penuhi kewajiban, BEI suspen PKPK
ILUSTRASI. Rumah Sakit Mitra Keluarga milik PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mensuspen saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. Pasalnya, emiten berkode saham PKPK ini baru saja mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda karena belum memenuhi kewajibannya.

Tidak dijelaskan secara rinci kewajiban apa yang belum dipenuhi oleh PKPK.

Suspen saham tersebut dilakukan terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.

"BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PKPK," jelas BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×