Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) memberikan penjelasan terkait transaksi afiliasi sebesar Rp 245,40 miliar.
Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 27 Desember 2024, TOTL menerima surat dari Bursa pada 23 Desember perihal permintaan penjelasan.
Sekretaris Perusahaan TOTL, Anggie S. Sidharta mengatakan, pada 5 Desember 2024, perseroan melakukan penyetoran modal berupa konversi utang menjadi modal pada PT Total Persada Development (TPD) sebesar Rp 245,40 miliar.
Secara akumulasi sejak tahun 2013, TPD memiliki pinjaman kepada TOTL yang belum dilunasi sebesar Rp 245,40 miliar. Atas kesepakatan kedua pihak, pinjaman tersebut pun diubah dengan penerbitan 245.400 saham baru pada TPD melalui konversi kepemilikan saham yang dialokasikan kepada TOTL seluruhnya (debt to equity swap).
Sehingga, modal dasar pada TPD yang awalnya sebesar Rp 100 miliar dan terdiri atas 100.000 saham, menjadi Rp 345,4 miliar yang terdiri atas 345.400 saham.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Total Bangun Persada (TOTL) Fokus Tuntaskan 3 Proyek
Secara rinci, saham TPD dipegang oleh TOTL dan PT Total Inti Persada (TIP).
Sebelum transaksi tersebut, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham pada TPD dipegang TOTL sebesar 99% saham yang senilai Rp 99 miliar serta TIP memegang 1% saham senilai Rp 1 miliar.
Setelah transaksi, TOTL jadi memegang modal sebesar Rp 344,40 miliar yang terdiri atas 344.400 saham (99,71%) dan TIP memegang 1.000 saham (0,29%) yang senilai Rp 1 miliar.
Pertimbangan TOTL untuk melakukan konversi utang menjadi modal kepada TPD adalah dalam rangka menyehatkan kondisi TPD untuk tujuan menunjang kegiatan operasional.
“Dengan membaiknya kegiatan operasional grup perusahaan, maka diharapkan laba perseroan akan meningkat di masa yang akan datang,” ujar Anggie dalam keterbukaan informasi tersebut.
Anggie pun merincikan kewajiban perpajakan yang timbul atas konversi utang menjadi modal dan status pemenuhan kewajiban dari sisi TOTL.
Berdasarkan pemahaman perseroan, UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c yang berbunyi “Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal”, maka atas konversi utang ke modal bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
“TOTL pun telah melaksanakan kewajiban perpajakan untuk mendukung pemahaman tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Simak Rekomendasi Emiten Konstruksi yang Bakal Terdampak PPN 12%
Menurut Anggie, dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPD akan berupaya melakukan perbaikan arus kas/perputaran kas, terutama dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset maupun inventaris yang ada.
Dengan demikian, diharapkan TPD dapat menghasilkan peningkatan terhadap manfaatnya secara berkelanjutan
“TPD berupaya untuk mengelola tagihan dan pelunasan utang dengan lebih baik, dengan harapan jumlah ketersediaan modal kerja yang ideal dapat dipertahankan,” kata Anggie.