kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

WIKA Beri Penjelasan ke Bursa Soal Gugatan PKPU Rp 7,20 Miliar


Rabu, 06 November 2024 / 10:09 WIB
WIKA Beri Penjelasan ke Bursa Soal Gugatan PKPU Rp 7,20 Miliar
ILUSTRASI. Proyek pembangunan gedung yang dikerjakan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT PP Tbk (PTPP) di Jakarta (27/7/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat panggilan sidang perkara PKPU yang diterima perseroan.

Melansir keterbukaan informasi, permohonan PKPU itu diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada tanggal 1 November 2024.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU terhadap WIKA diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Wijaya Karya.

Berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan Perseroan sebagai Termohon PKPU.

Baca Juga: Dari 7 BUMN Bermasalah, 3 BUMN dan 2 Anak Usaha BUMN Melantai di Bursa

Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp 7,20 miliar. WIKA menegaskan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,11 miliar dari total tagihan Rp 8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut.

“Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Wijaya Karya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/11).

Asal tahu saja, WIKA kantongi pendapatan bersih Rp 12,54 triliun per kuartal III 2024. Raihan ini turun 16,78% dari Rp 15,07 triliun pada kuartal III 2023.

Secara rinci, segmen infrastruktur dan gedung menyumbang paling besar ke pendapatan, yaitu Rp 6,01 triliun. Lalu, segmen industri menyumbang Rp 3,52 triliun, segmen energi dan industrial plant Rp 2,08 triliun, segmen hotel Rp 703,05 miliar, segmen realty dan properti Rp 117,15 miliar, dan segmen investasi Rp 103,20 miliar.

Baca Juga: Usul Jumlah BUMN Dipangkas, Erick Thohir Ungkap Rencana Konsolidasi BUMN Dana Pensiun

Laba bersih WIKA tercatat sebesar Rp 741,42 miliar di akhir September 2024. Raihan ini berbanding terbalik dari rugi Rp 5,84 triliun di akhir September 2023.

Per 30 September 2024, WIKA punya jumlah aset Rp 66,98 triliun. Ini naik dari Rp 65,98 triliun per 31 Desember 2023.

Jumlah liabilitas WIKA sebesar Rp 50,72 triliun di akhir September 2024, turun dari Rp 56,40 triliun di akhir Desember 2023. Sementara, total ekuitas tercatat Rp 16,26 triliun di kuartal III 2024, naik dari Rp 9,57 triliun di akhir tahun 2023.

WIKA memiliki kas dan setara kas akhir periode sebesar Rp 5,60 triliun di akhir September 2024, naik dari Rp 1,78 triliun di periode sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×