kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.354   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.859   26,74   0,34%
  • KOMPAS100 1.197   4,05   0,34%
  • LQ45 970   3,54   0,37%
  • ISSI 229   0,76   0,33%
  • IDX30 495   1,94   0,39%
  • IDXHIDIV20 596   2,04   0,34%
  • IDX80 136   0,61   0,45%
  • IDXV30 140   0,62   0,44%
  • IDXQ30 166   0,69   0,42%

Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Transaksi Afiliasi Rp 270 Miliar untuk Refinancing


Jumat, 13 September 2024 / 17:13 WIB
Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Transaksi Afiliasi Rp 270 Miliar untuk Refinancing
ILUSTRASI. Perawatan ruas jalan tol oleh Waskita Toll Road.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melakukan transaksi afiliasi senilai Rp 270 miliar dalam rangka refinancing.

Kedua anak usaha WSKT yang bertransaksi adalah PT Waskita Toll Road (WTR) dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).

Melansir keterbukaan informasi, transaksi tersebut tertuang dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No. FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September 2024.

Baca Juga: Restrukturisasi Waskita Disetujui 21 Bank, Apa Saja Fokus Perbaikan Selanjutnya?

WTR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan sebesar 92,53% saham. Sementara, CCT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 35% saham.

Manajemen WSKT menjelaskan, dalam transaksi ini, WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-banyaknya sebesar Rp 270 miliar bersifat non revolving yang akan dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

Transaksi ini dilakukan dalam rangka refinancing yang bertujuan untuk pelunasan dipercepat atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Eksisting.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Resmikan Bendungan Leuwikeris, Total Anggaran Rp 3,5 Triliun

“Dengan adanya transaksi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi WTR sebagai pemegang saham CCT,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Dewan Komisaris dan Direksi WSKT menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini tidak menyesatkan.

“Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Selanjutnya: Surplus Neraca Perdagangan Diperkirakan Capai US$ 2,38 Miliar Pada Agustus 2024

Menarik Dibaca: Ini Alasan Pedagang Kelontong Tolak PP Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×