kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetap Dilanjutkan, BEI Yakin Dampak Positif Penerapan Short Selling


Minggu, 30 Juni 2024 / 08:44 WIB
Tetap Dilanjutkan, BEI Yakin Dampak Positif Penerapan Short Selling
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (2/3). Terkait penurunan indeks dan antisipasi virus corona BEI mulai hari Senin kemarin mencabut daftar efek short selling sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Inarno mengatakan, dengan adanya pencabutan daftar efek short sell ini, diharapkan pasar akan lebih stabil./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/03/2020.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan transaksi short selling di pasar saham terus menuai kritikan dari para pelaku pasar. Ditengah situasi tersebut, manajemen tetap melanjutkan proses persiapam proses tersebut. Bahkan, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy malah menjabarkan sejumlah sisi positif dari short selling.

Irvan mengatakan, short selling adalah praktik umum yang telah diterapkan di bursa-bursa regional. Short selling berguna untuk meningkatkan likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah permintaan dan suplai atas saham tersebut.

Short selling juga dapat meningkatkan fair price discovery. Dengan adanya short selling, investor mempunyai pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisis. 

Short selling juga membantu mekanisme hedging bagi investor yang ingin melakukan lindung nilai atas investasinya. Selain itu, short selling juga membantu liquidity provider (yang ada di pasar structured warrant dan derivative) untuk dapat melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrumen produk terstruktur dan derivatif.

Yang tak kalah penting, short selling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi bearish

"Hal ini juga akan menambah likuiditas karena investor juga dapat melakukan pembelian atau penjualan sesuai dengan valuasi masing-masing investor atas saham tersebut," tutur Irvan baru-baru ini. 

Baca Juga: BEI Rombak Jajaran Komisaris, Ternyata Ada Beberapa Bos Bergabung

Untuk menjembatani dan mengurangi risiko dari potensi gagal bayar atas short selling, BEI akan memperkenalkan Intraday Short Selling. Secara umum, Intraday Short Selling merupakan salah satu bentuk short selling di mana investor yang melakukan short selling mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelian (tutup posisi short) pada akhir hari. 

Untuk diketahui, short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh Anggota Bursa (AB) yang mendapatkan lisensi short selling yang dapat melakukan transaksi ini. 

Irvan menyampaikan, BEI berencana memberlakukan short selling pada Oktober 2024, mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling Oleh Perusahaan Efek.  

Saat ini, BEI tengah dalam membahas peraturan bursa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait short selling serta pengembangan sistem dan kesiapan AB yang berminat untuk menjadi AB short selling. Menurut Irvan, sejauh ini sudah ada sekitar sepuluh anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB penyedia short selling.

Baca Juga: BEI: Ada 10 Anggota Bursa Berminat Mengajukan Izin Short Selling

Pengamat Pasar Modal Muhammad Alfatih menuturkan, sebenarnya aturan short selling sudah lama ada, hanya sempat dihentikan sementara saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Bahkan, pada tahun 2011, Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa bahwa short selling termasuk transaksi yang dilarang di pasar modal syariah. 

Meskipun begitu, menurut Alfatih, pelaksanaan short selling selama ini tidak begitu populer karena syarat bagi nasabah dan sekuritas yang mau menyelenggarakan short selling tidak mudah. Selain itu, ada kerumitan  administrasi dan biaya yang timbul akibat proses simpan meminjam dengan sekuritas dan KSEI. 

"Salah satu yang agak rumit dari aturannya adalah order short selling harus di atas harga terakhir, yang kurang sesuai dengan nature short selling itu sendiri," ucap Alfatih. 

Jadi, dari dulu aturan short selling bukan untuk awam dan umum, tetapi untuk nasabah khusus. Alfatih menilai, selama ini tidak begitu terasa efek dari aturan ini.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Bergerak Stabil Rp 1.365.000 per gram, Minggu (30/6)

Menarik Dibaca: Mulai Juli, Pembelian Tiket Ferry di 5 Pelabuhan NTT Akan Lewat Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×