kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,24   4,51   0.51%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi Short Selling Akan Tetap Diberlakukan, Simak Sisi Positifnya Menurut BEI


Sabtu, 29 Juni 2024 / 07:24 WIB
Transaksi Short Selling Akan Tetap Diberlakukan, Simak Sisi Positifnya Menurut BEI
ILUSTRASI. Meski mendapat kritikan dari para pelaku pasar, BEI tetap lanjut mempersiapkan implementasi transaksi short selling di pasar saham.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mendapat kritikan dari para pelaku pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap lanjut mempersiapkan implementasi transaksi short selling di pasar saham. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjabarkan sejumlah sisi positif dari short selling.

Irvan mengatakan, short selling adalah praktik umum yang telah diterapkan di bursa-bursa regional. Short selling berguna untuk meningkatkan likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah permintaan dan suplai atas saham tersebut.

Short selling juga dapat meningkatkan fair price discovery. Dengan adanya short selling, investor mempunyai pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisis. 

Short selling juga membantu mekanisme hedging bagi investor yang ingin melakukan lindung nilai atas investasinya. Selain itu, short selling juga membantu liquidity provider (yang ada di pasar structured warrant dan derivative) untuk dapat melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrumen produk terstruktur dan derivatif.

Yang tak kalah penting, short selling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi bearish

"Hal ini juga akan menambah likuiditas karena investor juga dapat melakukan pembelian atau penjualan sesuai dengan valuasi masing-masing investor atas saham tersebut," tutur Irvan baru-baru ini. 

Baca Juga: Menakar Nasib IHSG & Pasar Saham Indonesia Usai Rating Turun dan Jeblok di Kawasan

Untuk menjembatani dan mengurangi risiko dari potensi gagal bayar atas short selling, BEI akan memperkenalkan Intraday Short Selling. Secara umum, Intraday Short Selling merupakan salah satu bentuk short selling di mana investor yang melakukan short selling mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelian (tutup posisi short) pada akhir hari. 

Untuk diketahui, short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh Anggota Bursa (AB) yang mendapatkan lisensi short selling yang dapat melakukan transaksi ini. 

Irvan menyampaikan, BEI berencana memberlakukan short selling pada Oktober 2024, mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling Oleh Perusahaan Efek.  

Saat ini, BEI tengah dalam membahas peraturan bursa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait short selling serta pengembangan sistem dan kesiapan AB yang berminat untuk menjadi AB short selling. Menurut Irvan, sejauh ini sudah ada sekitar sepuluh anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB penyedia short selling.

Baca Juga: BEI: Ada 10 Anggota Bursa Berminat Mengajukan Izin Short Selling

Pengamat Pasar Modal Muhammad Alfatih menuturkan, sebenarnya aturan short selling sudah lama ada, hanya sempat dihentikan sementara saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Bahkan, pada tahun 2011, Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa bahwa short selling termasuk transaksi yang dilarang di pasar modal syariah. 

Meskipun begitu, menurut Alfatih, pelaksanaan short selling selama ini tidak begitu populer karena syarat bagi nasabah dan sekuritas yang mau menyelenggarakan short selling tidak mudah. Selain itu, ada kerumitan  administrasi dan biaya yang timbul akibat proses simpan meminjam dengan sekuritas dan KSEI. 

"Salah satu yang agak rumit dari aturannya adalah order short selling harus di atas harga terakhir, yang kurang sesuai dengan nature short selling itu sendiri," ucap Alfatih. 

Jadi, dari dulu aturan short selling bukan untuk awam dan umum, tetapi untuk nasabah khusus. Alfatih menilai, selama ini tidak begitu terasa efek dari aturan ini.

Selanjutnya: Harga Emas Bersinar di Tengah Harapan Penurunan Suku Bunga Setelah Rilis Data Inflasi

Menarik Dibaca: Deretan Gambar Harganas ke 31 Tahun, Unduh Gratis dan Unggah di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×