Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya untuk menghidupkan transaksi short selling di pasar saham. Salah satunya dengan meluncurkan intraday short selling.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia menjelaskan selama ini aturan yang ada dinilai kurang ramah dengan pelaku pasar, terutama mekanisme uptick rule.
"Di aturan sekarang, investor kalau mau melakukan short selling harus satu tick di atas harga terakhir," jelas dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan lalu.
Misalnya, harga penutupan saham ABDC berada di level Rp 2.000. Investor harus menjual di harga tersebut sehingga investor yang ingin menjual harus mengantri terlebih dahulu.
Baca Juga: Siap-Siap! BEI Bakal Meluncurkan Intraday Short Selling
Jeffrey mengatakan aturan tersebut masih kurang ramah dengan pelaku pasar. Untuk itu, BEI tengah berupaya untuk mengajukan revisi beleid agar lebih banyak investor yang bisa melakukan transaksi.
"Nanti uptick rule dihilangkan, nilai jaminan awal dari Rp 200 juta akan diturunkan menjadi Rp 50 juta. Aturan minimal aset di atas Rp 1 miliar juga akan dihilangkan," ucap Jeffrey.
Sejatinya transaksi short selling sangat berkaitan erat dengan transaksi pinjam meminjam efek. Saat ini ada dua pilihan yang terbuka.
Pertama, meningkatkan transaksi pinjam meminjam efek.
Dan kedua, mengadakan short selling terlebih dahulu baru kebutuhan penawaran dan permintaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Nah, tampaknya, BEI akan memilih jalur kedua.
"Kami akan menyelenggarakan intraday short selling tanpa harus melakukan pinjam meminjam efek. Jadi silakan jual di pagi hari, tetap investor harus buyback saat sore agar tidak ada gagal bayar," ucap Jeffrey.
Namun Jeffrey mengingatkan walaupun aturan dilonggarkan, sejatinya intraday short selling ini peruntukan bagi investor yang memiliki pengalaman dalam bertransaksi di bursa saham.
PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) juga akan terlibat dalam transaksi short selling. Pasalnya, PEI telah mengantongi izin pendanaan short selling kepada perusahaan efek di Indonesia.
Baca Juga: Saham-Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat IHSG
Direktur Utama Pendanaan Efek Indonesia Yoyok Isharsaya bilang pihaknya menyambut baik usulan intraday short selling, sebagai langkah awal pengenalan kembali kepada investor pasar modal di Indonesia.
"Harapannya kebutuhan akan pinjaman efek akan secara otomatis turut meningkat, dan menyebabkan turnover saham di pasar modal Indonesia menjadi lebih efisien," jelas dia kepada Kontan, Senin (18/3).
Seiring dengan perkembangan produk short selling yang saat ini sedang diusulkan, PEI perlu melakukan beberapa penyesuaian, mulai dari sistem hingga framework manajemen risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News