Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberhentikan sementara saham PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) pada perdagangan sesi II, Senin (8/7). Suspensi ini dilakukan setelah kemarin KIJA mengungkapkan ada potensi default akibat perubahan komposisi pemegang saham.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Ref No: 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019, KIJA memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban KIJA terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat.
“Di dalamnya terdapat informasi bahwa dalam hal KIJA tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang notes, Jababeka akan berada dalam keadaan lalai atau default,” ungkap Teuku dalam pengumuman penghentian perdagangan saham KIJA, pada Senin (8/7).
Teuku menjelaskan lebih lanjut dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi II, Senin (8/7) hingga pengumuman lebih lanjut.
Teuku bilang saat ini BEI sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada KIJA. BEI mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten.
Sebelum disuspensi, pada akhir perdagangan sesi I saham KIJA anjlok 4,40% atau turun 18 poin ke level Rp 304 dari sebelumnya dibuka di posisi Rp 318.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News