kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Kawasan Industri Jababeka (KIJA) terancam menghadapi default


Minggu, 07 Juli 2019 / 10:28 WIB
Kawasan Industri Jababeka (KIJA) terancam menghadapi default


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mengungkapkan adanya potensi default alias lalai atas kewajiban terhadap pemegang surat utang Jababeka International BV akibat perubahan komposisi pemegang saham dan manajemen terkini.

Akibat perubahan komposisi pengendali pemegang saham ini, Jababeka Internasional wajib untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga. "Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian, maka perseroan/Jababeka International BV akan berada dalam keadaan lalai atau default," ungkap Jababeka dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (7/7).

Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan Jababeka atau anak-anak perusahaan Jababeka menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur lain. Sementara posisi kas dan setara kas Jababeka pada akhir Maret lalu sebesar Rp 873,89 miliar. 

Perubahan syarat dan kondisi surat utang ini terjadi setelah adanya perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jababeka pada 26 Juni 2019 lalu menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka dengan jumlah suara setuju 52,12%.

Dalam ringkasan risalah RUPST, Jababeka menyebutkan bahwa pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk persetujuan dari kreditur KIJA yang akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan.

Perubahan susunan ini merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank yang merupakan pemegang masing-masing 6,39% dan 10,84% saham KIJA. Perubahan ini dapat dilihat sebagai terjadinya acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi surat utang yang diterbitkan Jababeka.

Sekadar informasi, pemegang saham lain Jababeka adalah Mu'min Ali Gunawan yang memiliki 21,09% saham KIJA per Mei 2019 lalu. Islamic Development Bank menambah kepemilikan pada KIJA dari 9,31% pada akhir April menjadi 10,93% pada bulan Mei.

Sedangkan PT Imakotama Investindo mulai tercatat sebagai pemegang saham KIJA dengan kepemilikan lebih dari 5% pada laporan kepemilikan akhir Maret 2019. Saat itu, Imakotama memiliki 5,40% saham KIJA. Pemegang saham ini menambah kepemilikan menjadi 6,17% pada akhir Mei 2019.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2019, KIJA memiliki utang Senior Notes 2023 dengan total nilai Rp 4,25 triliun. KIJA lewat Jababeka International menerbitkan Guaranteed Senior Notes due 2023 sebesar US$ 110,85 juta dengan harga jual 104,50% pada 15 November 2017. Further Notes ini merupakan terbitan lanjutan dari penerbitan Guaranteed Senior Notes 2023 sebesar US$ 189,15 juta pada 5 Oktober 2016 dan 19 Oktober 2016.

Guaranteed Senior Notes due 2023 dijamin oleh KIJA dan beberapa entitas anak, antara lain PT Grahabuana Cikarang, PT Jababeka Infrastruktur, PT Indocargomas Persada, PT Saranapratama Pengembangan Kota, PT Mercuagung Graha Realty, PT Banten West Java Tourism Development, PT Padang Golf Cikarang, PT Metropark Condominium Indah, PT Karyamas Griya UTama, PT Patriamanunggal Jaya, dan PT Jababeka Morotai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×