Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, mengatakan, pada dasarnya dana tax amnesty bisa masuk ke pasar modal atau ke perbankan. OJK sudah menyiapkan semua instrumen yang bisa menampung repatriasi. "Bisa reksadana penyertaan terbatas (RDPT), DIRE, bahkan saham atau obligasi," kata Nurhaida.
Reza Priyambada, Kepala Riset NH Korindo Securities mengatakan, dana repatriasi dapat diinvestasikan ke SBN, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, investasi keuangan bank dan obligasi swasta. "Juga bisa untuk investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lain yang sesuai aturan," kata Reza.
Ia melihat, momentum pengampunan pajak ini baik untuk beberapa sektor jangka menengah. Yang kecipratan efek tax amnesty misalnya BSDE, PPRO, ASRI, PWON, ADHI, WSKT, WIKA, PTPP, TLKM, ASII, BBCA, BBRI, dan BBNI.
Satrio Utomo, Kepala Riset Universal Broker Indonesia pesimistis, dana tax amnesty masuk sesuai target pemerintah. "Bila gagal menjadi sentimen bearish yang baru," kata Satrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News