Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty , Selasa (28/6).
Beleid ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberi pengampunan bagi orang yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimiliki.
Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal mengatakan pada dasarnya dana Tax Amnesty bisa masuk ke pasar modal ataupun ke finansial dalam hal ini perbankan.
OJK sudah siapkan semua instrumen yang bisa menampung repatriasi dana itu. "Bisa Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), DIRE, bahkan saham atau masuk obligasi bisa," kata Nurhaida, Selasa (28/6)
Nurhaida bilang sekarang tempat penampungan dana yang akan masuk tersebut sekarang ada di tangan pemerintah. Secara infrastruktur menurutnya sudah siap. "Sekarang tergantung Undang-Undangnya," kata Nurhaida.
Tito Sulistio, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan pasar modal sudah siap menampung dana. Tito mengatakan, rasio velocity atau nilai transaksi dibanding dengan kapitalisasi pasar (market cap) baru mencapai 21%.
Sementara di bursa lain seperti Thailand, bisa mencapai Singapura mencapai 40% dan Thailand 70%. Itu artinya, masih banyak ruang yang luas untuk menampung dana-dana besar di BEI.
"Kalau Velocity naik dua kali saja ,kita siap menampung tiap harinya mendapat tambahan total nilai transaksi Rp 6 triliun," kata Tito