kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarif batas atas pesawat diturunkan, ini rekomendasi analis untuk saham Garuda (GIAA)


Selasa, 14 Mei 2019 / 18:30 WIB
Tarif batas atas pesawat diturunkan, ini rekomendasi analis untuk saham Garuda (GIAA)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas angkutan udara dengan kisaran 12%-16% untuk pesawat bermesin jet mendapat respons dari para investor.

Harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) turun 2,93% ke level Rp 398 pada perdagangan Selasa (14/5). Sementara itu, pada Senin (13/5) harga saham GIAA turun 5,09% ke Rp 410.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony mengatakan, kebijakan pemerintah ini menjadi sentimen negatif bagi harga saham GIAA. Alasannya, harga penjualan saat ini seharusnya dapat membuat kinerja laporan keuangan GIAA lebih baik.

"Namun terpangkas karena aturan pemerintah ini," ucap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/5). Menurut dia, kejadian serupa juga pernah dialami PT Perusahaan Gas Ngara Tbk (PGAS) pada tahun 2015.

Oleh karena itu, investor perlu memperhitungkan kembali atas adanya penurunan harga jual ini. Ia masih mempertanyakan penurunan harga jual ini akan kembali ke harga tahun lalu atau lebih tinggi dari itu. "Jika masih naik dibanding tahun lalu maka GIAA masih layak untuk di koleksi," kata dia.

Dengan begitu, untuk saat ini Chris merekomendasikan investor untuk buy on weakness saham GIAA pada kisaran Rp 350 - Rp 380. Untuk jangka panjang, ia menargetkan harga saham perusahaan ini bisa mencapai Rp 450.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Senin (13/5) mengatakan, pada triwulan pertama 2019, harga angkutan udara di tingkat produsen telah mencapai 11,14%.

Kenaikan harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan angkutan lainnya seperti kenaikan bus yang sebesar 1,69%, kereta api sebesar 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyeberangan 1,69%.

Penurunan tarif batas atas sebesar 12% dilakukan pada rute-rute dengan okupansi tinggi seperti rute-rute daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×