kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Sukuk negara masih akan dikuasi investor lokal


Kamis, 17 Maret 2016 / 19:28 WIB
Sukuk negara masih akan dikuasi investor lokal


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Analis optimistis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bakal tetap didominasi oleh investor dalam negeri.

Mengacu situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 16 Maret 2016, kepemilikan SBSN domestik yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 200,04 triliun.

Mayoritas sukuk negara masih digenggam oleh bank konvensional sekitar Rp 72,83 triliun. Lalu diikuti oleh investor individu Rp 39,28 triliun, asuransi Rp 32,19 triliun, bank syariah Rp 19,5 triliun, investor lainnya Rp 13,82 triliun, investor asing Rp 10,5 triliun, dana pensiun Rp 5,94 triliun, reksadana Rp 5,39 triliun, serta institusi pemerintah Rp 0,59 triliun.

Adapun porsi asing pada sukuk negara tumbuh 28,99% dibandingkan posisi akhir tahun 2015 yang tercatat Rp 8,14 triliun.

Analis Infovesta Utama Beben Feri Wibowo memprediksi, di waktu mendatang, cukup sulit bagi investor asing untuk mendominasi sukuk negara.

Ia optimistis institusi perbankan maupun non perbankan semisal asuransi, dana pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, lembaga penjaminan, hingga individu masih akan menguasai SBSN.

"Hal tersebut didukung dengan adanya peraturan POJK No.1/POJK.05/2016 tentang investasi surat berharga bagi lembaga non bank seperti Asuransi, dana pensiun, lembaga penjaminan dan BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan, institusi seperti dana pensiun, asuransi, dan BPJS wajib menempatkan dana minimal 10% - 30% pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebelum akhir tahun 2016.

Beben menerawang, institusi tersebut akan memilih untuk berburu sukuk negara yang memberikan imbal hasil lebih atraktif dibandingkan SUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×