Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk senilai Rp 1 triliun. Penerbitan ini dilakukan dengan mekanisme penjualan langsung alias private placement pada akhir pekan lalu (11/3).
Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan menyebutkan, surat utang yang diterbitkan merupakan seri PBS-010 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Imbalan per tahun ditetapkan 8,625% dengan yield 7,88%. Jumat (11/3)
Sukuk ini bertenor tiga tahun dan akan jatuh tempo per 25 Januari 2019. Adapun pembayaran kupon pettama akan dilakukan pada 25 Juli 2016. Pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 25 Januari dan 25 Juli.
Penerbitan sukuk ini menggunakan akad ijarah asset to be leased. Untuk aset dasar alias underlying assets berupa barang milik negara (BMN) dan proyek anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.
Hingga pekan ketiga Februari 2016, total realisasi penerbitan surat berharga negara (SBN) netto telah mencapai Rp102,2 triliun, atau 31,2% dari target APBN. Realisasai tersebut Iebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 104,4 triliun atau 37,7% dari target.
Total realisasi tahun 2016 ini berasal dari penerbitan SBN neto di pasar domestik sebesar Rp 66,2 triliun dan SBN neto valas sebesar Rp 36 triliun. Adapun realisasi penerbitan SBN neto di pasar domestik sebagian diantaranya juga diserap investor asing sebagaimana terlihat pada peningkatan kepemilikan asing dari bulan Desember 2015 hingga Februari 2016 yang mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News