kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status PKPU Gunung Raja Paksi (GGRP) resmi dicabut


Selasa, 23 Maret 2021 / 11:30 WIB
Status PKPU Gunung Raja Paksi (GGRP) resmi dicabut


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3)

Kuasa hukum GGRP Rizky Hariyo Wibowo mengatakan, permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuat perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. 

“Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22/3) PKPU GGRP telah berakhir,” kata Rizky dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/3).

Lebih lanjut dia bilang, emiten produsen baja ini berhasil membuktikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan. Sedangkan untuk pihak kreditur yang belum menerima pembayaran utang, pihaknya telah menitipkan  pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.

Pertama, GGRP berhasil membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran utang. Kedua, terhadap kreditur yang belum mau menerima pembayaran, GGRP sudah melakukan konsinyasi.

Baca Juga: Bayarkan utang Rp 215 miliar, Gunung Raja Paksi (GGRP) segera mohon pencabutan PKPU

Kedua faktor itulah yang mendasari pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sedangkan untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GGRP dengan Pengurus, Hakim menetapkan fee Pengurus sebesar Rp 10 miliar.

“Nominal yang diminta Pengurus kan 4% dari DPT yang bernilai  kurang lebih Rp 83 miliar. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp 10 miliar. Hasil itu tentu kami hormati,” ucap Rizky.

Dia menambahkan, pencabutan PKPU Gunung Raja Paksi ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.

“Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” pungkas Rizky.

Selanjutnya: Tahun ini, Gunung Raja Paksi (GGRP) siapkan belanja modal US$ 60 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×