kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.913   2,00   0,01%
  • IDX 6.430   95,68   1,51%
  • KOMPAS100 848   12,30   1,47%
  • LQ45 639   6,21   0,98%
  • ISSI 222   4,12   1,89%
  • IDX30 359   2,57   0,72%
  • IDXHIDIV20 441   0,41   0,09%
  • IDX80 97   1,35   1,42%
  • IDXV30 120   1,10   0,92%
  • IDXQ30 115   0,32   0,28%

PT PP (PTPP) Umumkan Pencabutan PKPU Atas Anak Usaha, Ini Detailnya


Kamis, 23 Juli 2026 / 11:23 WIB
PT PP (PTPP) Umumkan Pencabutan PKPU Atas Anak Usaha, Ini Detailnya
ILUSTRASI. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) (DOK/PTPP)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan terkait penetapan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya.

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (22/7/2026), Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad mengatakan, pada tanggal 13 Mei 2026, perseroan menerima Relaas Panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Indobangun Berjaya Konstruksi (Pemohon PKPU) dan CV Multi Karya Abadi (Kreditor Lain) terhadap Perseroan.

PKPU itu sehubungan dengan Utang pada pekerjaan Plumbing, Pemadam Kebakaran, HVAC, Hydrant, Instalasi Elektrikal dan Fire Fighting di beberapa proyek PTPP. Register perkara Nomor: 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Pefindo Cermati Risiko Geopolitik & Nilai Tukar dalam Pemeringkatan Rating Korporasi

Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor: 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 dan diterima oleh Perseroan pada hari Rabu, 22 Juli 2026 maka dilakukan penetapan atas beberapa hal berikut ini.

Pertama, mengabulkan pencabutan permohonan PKPU Nomor: 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst oleh Pemohon PKPU.

Kedua, menyatakan Perkara Perdata Niaga Nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. dicabut.

Ketiga, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.354.000 alias Rp 2,35 juta.

“Atas kejadian tersebut tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI Rabu (22/7/2026)

Asal tahu saja, PTPP mencatatkan raihan nilai kontrak baru sebesar Rp 8,42 triliun per Juni 2026.

Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo menjelaskan, berdasarkan sumber pendanaan, komposisi perolehan kontrak baru PTPP terdiri dari 73% proyek pemerintah, 15% proyek swasta, dan 12% proyek BUMN. 

“Dari sisi segmentasi, kontribusi terbesar berasal dari Jalan & Jembatan 31%, Tanggap Darurat 21%, Smelter & Pertambangan 18%, Rumah Sakit 12%, Gedung 11%, Pelabuhan 3%, Sumber daya Air 2%, dan Infrastruktur Air 1%,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: BEI Tetapkan Status UMA pada Saham Maha Properti (MPRO)

Di sisi lain, laba bersih PTPP juga melonjak di tengah penurunan pendapatan sepanjang Januari-Juni 2026.

PTPP mengantongi pendapatan usaha sebesar Rp 5,95 triliun per kuartal II 2026. Ini turun 11,2% dari Rp 6,7 triliun di periode sama tahun lalu.

Beban pokok pendapatan tercatat Rp 5,19 triliun per kuartal II 2026, turun dari Rp 5,78 triliun per kuartal II 2025.

Laba kotor pun turun 17,5% secara tahunan alias year on year (YoY) ke Rp 760,76 miliar, dari sebelumnya Rp 922,13 miliar.

Pada periode ini, PTPP mengantongi selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan sebesar Rp 51,10 miliar. Sebelumnya, pos ini tercatat Rp 3,91 miliar per Juni 2025.

Alhasil, laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih menjadi Rp 193,46 miliar per semester I 2026. Ini naik 196,5% YoY dari Rp 65,24 miliar per semester I 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×