kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayarkan utang Rp 215 miliar, Gunung Raja Paksi (GGRP) segera mohon pencabutan PKPU


Selasa, 02 Maret 2021 / 15:02 WIB
Bayarkan utang Rp 215 miliar, Gunung Raja Paksi (GGRP) segera mohon pencabutan PKPU
ILUSTRASI. Pabrik baja PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah perusahaan mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1-2 Maret 2021.

“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp 215 miliar,” kata kuasa hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Pembayaran utang tersebut, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada Senin (1/3). 

Menurut dia, pembayaran itu membuktikan bahwa memang tidak ada persoalan terhadap finansial GGRP. Apalagi hingga Senin (1/3), dana kas GGRP berjumlah Rp 536 miliar ditambah piutang usaha Rp 180 miliar. 

“Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” kata Rizky. 

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GGRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Baca Juga: Alasan Gunung Raja Paksi ajukan permohonan pencabutan PKPU

Dengan pembayaran itu, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GGRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.

Setelah membayar tagihan terhadap kreditur yang jatuh tempo itu, perusahaan akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi.

“Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GGRP selaku debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.

Permohonan pencabutan PKPU ini mendapat respon positif dari kreditur GGRP. Salah satunya Akim, CEO PT Asri Jaya Mandiri. Jumlah utang yang hari ini dibayarkan Gunung Raja Paksi kepada pihaknya sebesar Rp 28 miliar.

“PKPU ini merugikan kami sebagai kreditur. Karena di belakang ada ratusan orang yang saat ini pekerjaannya tersendat,” ujar Akim kepada media.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan GGRP selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, Akim mengaku selalu puas dengan kinerja perusahaan baja tersebut, termasuk dalam kelancaran pembayaran tagihan.

“Selama ini GGRP bisa dibilang sebagai perusahaan raksasa. Kok bisa digugat PKPU hanya karena jumlah Rp 2 milyar? Ini banyak dipertanyakan oleh kami dan kreditur lainnya,” pungkas Akim.

Selanjutnya: Tahun ini, Gunung Raja Paksi (GGRP) siapkan belanja modal US$ 60 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×