Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencermati risiko geopolitik dan nilai tukar dalam pemberian peringkat atau rating korporasi. Sebab kedua risiko tersebut berpotensi dapat menurunkan/menaikkan peringkat korporasi.
Kepala Divisi Pemeringkatan Non Jasa Keuangan 1 Pefindo, Martin Johannes menjelaskan sektor-sektor yang ada kaitannya dengan aktivitas pembelian dan penjualan dengan mata uang asing akan terdampak dari pelemahan nilai tukar rupiah. Hal bisa terkait dengan bahan baku dan hal terkait lainnya.
“Dalam pemantauan kami sektor-sektor hilirisasi seperti stainless steel, HPAL, aluminium, itu sedikit banyaknya terpapar risiko geopolitik dan pelemahan rupiah,” ujar Martin dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: BEI Tetapkan Status UMA pada Saham Maha Properti (MPRO)
Martin menambahkan bahwa sektor transportasi, pariwisata, jasa konstruksi, retail, dan properti juga akan terdampak dua risiko tersebut. Selain itu, sektor yang berpotensi mengalami kenaikan peringkat atau rating adalah sektor yang berorientasi ekspor. Seperti sektor minyak bumi dan gas upstream, pertambangan emas, dan sektor Perkebunan karena adanya kebijakan implementasi B50.
“Ini menyebabkan permintaan terhadap industri perkebunan lebih stabil, lebih solid, sehingga kami nilai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit mendapatkan manfaat dari kondisi yang dihadapi saat ini,” jelas Martin.
Seperti diketahui, pada semester I-2026, Divisi Pemeringkatan Non Jasa Keuangan 1 menerbitkan 111 publikasi peringkat dari 58 entitas. Tercatat, dari 111 publikasi peringkat, di antaranya terdiri dari 18 publikasi peringkat idAAA, 2 publikasi peringkat idAA+, 5 publikasi peringkat idAA, dan 9 publikasi peringkat idAA-.
Baca Juga: OJK Siapkan Sertifikasi Finfluencer dan Memperkuat Pengawasan Konten
Adapun, jika dilihat berdasarkan tujuan pemeringkatan, 27% publikasi terkait dengan pemantauan utang jatuh tempo, 22% pemantauan berkala, 22% penarikan surat utang, 14% pemeringkatan perusahaan, 13% terkait emisi surat utang, dan 2% terkait pemantauan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














