kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Standar akuntansi baru PSAK 71, 72, dan 73 berlaku 2020, ini perbedaannya


Kamis, 09 Mei 2019 / 22:52 WIB
Standar akuntansi baru PSAK 71, 72, dan 73 berlaku 2020, ini perbedaannya
ILUSTRASI.


Reporter: Aloysius Brama, Cipta Wahyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB).

Sejatinya peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2017. Namun, implementasinya sendiri baru akan diwajibkan pada tahun 2020 nanti.

Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.

Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut. 

PSAK 71 >>>



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×