Reporter: Aloysius Brama, Cipta Wahyana | Editor: Yudho Winarto
PSAK 73
Standar baru ini akan mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Ringkasnya, berdasarkan PSAK 73, korporasi penyewa mesti membukukan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (financial lease). Pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat: berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah. Yang masuk kategori ini misalnya sewa ponsel, laptop, dan sejenisnya.
Konsekuensi sewa finansial cukup panjang. Yang paling mendasar, kini, perusahaan harus mencatatkan aset (sewa) dan kewajiban (sewa) di dalam neraca. “Jadi, transaksi sewa yang tadinya bisa off balance sheet sekarang menjadi on balance sheet,” terang Djohan. Harap dicatat, pencatatan ini bisa mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian aset, dan masih banyak lagi.
Rosita memprediksi, PSAK 73 juga berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa dan mayoritas masih mencatatkan sebagai sewa operasi. Ia juga menilai, penerapan PSAK 73 dalam laporan keuangan akan merefleksikan kondisi yang sebenarnya suatu perusahaan. Dengan demikian, standar ini akan menghasilkan informasi keuangan yang tepat sehingga meningkatkan kualitas keputusan manajemen. “Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan dan selama ini pesawat kita tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, rasio utang terhadap ekuitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen (kewajiban) untuk bayar sewa jangka panjang, hingga 10 tahun, yang tidak dicatatkan,” papar Rosita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News