kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Harga Minimum Rp 1 Berlaku Hari Ini, 8 Saham Ini Sudah Lebih Dulu Di Harga Satu Digit


Senin, 28 September 2026 / 05:51 WIB
Harga Minimum Rp 1 Berlaku Hari Ini, 8 Saham Ini Sudah Lebih Dulu Di Harga Satu Digit
ILUSTRASI. Harga Minimum Rp 1 Berlaku Hari Ini, 8 Saham Ini Sudah Lebih Dulu Di Harga Satu Digit


Reporter: Adi Wikanto, Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan batas harga minimum saham Rp 1 mulai hari ini, Senin 28 September 2026. Sebelum kebijakan ini berlaku, sudah ada sejumlah saham dengan harga satu digit atau Rp 1 hingga Rp 9.

BEI mengubah ketentuan batas harga minimum dan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Melalui perubahan peraturan tersebut, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

Penyesuaian tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026).

Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua peraturan tersebut mulai efektif pada Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Hari Ini! Batas Harga Minimum Turun Dari Rp 50 Ke Rp 1, Cek Saham Gocap Di BEI

Alasan BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas harga minimum saham turut diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection yang berlaku.

"Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

BEI menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp50.

Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau *price discovery*, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. 

Baca Juga: Laba Amman Mineral (AMMN) Melonjak 111%, UOB KayHian Pasang Target di Rp 7.000 

Ketentuan Auto Rejection Saham hingga Akhir 2026

Perubahan ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas diterapkan dalam dua tahap. Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026: 

Rentang harga saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10–Rp200 35% 15%
Di atas Rp200–Rp5.000 25% 15%
Di atas Rp5.000 20% 15%

Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas ARB 15% selama masa transisi hingga akhir 2026.

Baca Juga: Segera Eksekusi Rights Issue, IRSX Angkat Hana Hasanah Jadi Komut Baru 

Ketentuan ARB Mulai 1 Januari 2027

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ketentuan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham.

Dengan demikian, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA pada setiap kelompok harga, kecuali kelompok harga Rp1 hingga Rp10 yang menggunakan batas nominal Rp1.

Berikut ketentuan Auto Rejection yang berlaku mulai 1 Januari 2027: 

Rentang harga saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10–Rp200 35% 35%
Di atas Rp200–Rp5.000 25% 25%
Di atas Rp5.000 20% 20%

Artinya, saham dengan harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB yang lebih luas dibandingkan ketentuan transisi hingga 31 Desember 2026. 

Penyesuaian Auto Rejection DINFRA

Selain efek bersifat ekuitas, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O.

Penyesuaian tersebut mencakup batas harga minimum dan batas Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Berikut ketentuan Auto Rejection DINFRA setelah perubahan: 

Rentang harga DINFRA ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10 10% 10%

Sebelumnya, perdagangan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Melalui perubahan peraturan, rentang harga Rp1 hingga Rp10 mendapatkan ketentuan batas nominal Rp1, sedangkan instrumen dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10%. 

Dampak Perubahan Batas Minimum Saham

Penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada batas harga Rp50.

Namun, perubahan batas minimum tersebut tidak berarti seluruh saham akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa, termasuk interaksi permintaan dan penawaran.

BEI menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini ditujukan untuk mendukung kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio investasi. Realisasi dampak terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar tetap perlu diamati setelah kebijakan berlaku. 

Daftar Saham Rp 1-Rp 9

Sebelum aturan batas minimum harga saham Rp 1 berlaku, sudah ada sejumlah saham yang sudah lebih dahulu berada di harga satu digit atau Rp 1 hingga Rp 9. 

Harga saham perusahaan tersebut bisa melewati harga dasar karena mengalami berbagai masalah. Salah satunya, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) yang menghadapi serangkaian masalah finansial dan manajerial serius.

Puncaknya, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan sahamnya sejak 11 Juli 2024 karena indikasi keraguan atas kelangsungan usaha (going concern). Ekuitas perseroan sempat tercatat negatif (mendapat kriteria notasi khusus "E"), dan harga sahamnya tertahan di level terendah Rp1 per saham. 

Terbaru, pada 10 September 2026, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris MKNT (termasuk Direktur Utama Jefri Junaedi) secara kompak mengajukan pengunduran diri massal tepat beberapa hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Berikut daftar saham di BEI dengan harga Rp 1 hingga Rp 9 berdasarkan data BEI 25 September 2026:

No. Kode Nama Perusahaan Harga Terbaru (Rp)
1 MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 1
2 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk 1
3 TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk 1
4 ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk 2
5 BEBS PT Berkah Beton Sadaya Tbk 5
6 DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk 6
7 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk 8
8 TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk 9
Hilirisasi Nikel Indonesia: Naik Kelas atau Cuma Ganti Ketergantungan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×