kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Standar akuntansi baru PSAK 71, 72, dan 73 berlaku 2020, ini perbedaannya


Kamis, 09 Mei 2019 / 22:52 WIB
Standar akuntansi baru PSAK 71, 72, dan 73 berlaku 2020, ini perbedaannya
ILUSTRASI.


Reporter: Aloysius Brama, Cipta Wahyana | Editor: Yudho Winarto

PSAK 72

PSAK 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan merupakan adopsi IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018. PSAK 72 merupakan PSAK sapu jagat karena mengganti banyak standar sebelumnya. Beberapa standar yang dicabut dengan terbitnya PSAK 72 adalah PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan. 

Esensinya, PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Pengakuan pendapatan kontrak, misalnya, sekarang tidak berdasarkan besaran uang muka yang sudah diterima. 

Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak (over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Namun, pengakuan pendapatan bertahap tidak bisa diterapkan kepada sembarang kontrak. Ada syarat-syarat terkait konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, serta kesepakatan tahap pembayaran kontrak.  Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time).

“Secara teknis tidak rumit, tapi volume pekerjaannya sangat besar karena kita harus mempelajari ribuan kontrak yang kita miliki,” ujar Harry M. Zen, Chief Financial Officer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) saat memaparkan pengalaman implementasi IFRS 15 di Telkom. Asal tahu saja, Telkom telah menerapkan IFRS 9 (PSAK 71) dan IFRS 15 (PSAK 72) sejak 2018 karena tercatat di New York Stock Exchange (NYSE). 

PSAK 72 bisa berdampak besar bagi perusahan properti, kontraktor, maskapai penerbangan, ritel, dan masih banyak lagi. “Bahkan, kampir semua perusahaan terpengaruh karena mereka pasti memiliki kontrak dengan pelanggan, “ imbuh Rosita. 

PSAK 73 >>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×