kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Melikuidasi Anak Usaha, Simak Detailnya


Senin, 13 Juli 2026 / 18:44 WIB
Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Melikuidasi Anak Usaha, Simak Detailnya
ILUSTRASI. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) (Dok/SMCB)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi anak usaha.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), SMCB melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung, yaitu PT SBI Bangun Nusantara (SBN).

Hal ini sehubungan dengan Proyek Penataan (Streamlining) dalam entitas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) alias SIG Group.

Berdasarkan Surat Arahan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan dalam hal ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk No.000925/KS.08.02/SUP/50067341/2000/06.2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal Arahan Pemegang Saham Mayoritas terkait Pembubaran yang diikuti Likuidasi terhadap Kelompok Usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Perseroan), yang mana anak perusahaan SMCB dalam hal ini SBN.

Baca Juga: Eagle High Plantations (BWPT) Lunasi Sukuk Rp 38,29 Miliar

Corporate Secretary SMCB, Andika Lukmana mengatakan, SBN telah menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham terkait dengan Pembubaran dan penunjukan likuidator tertanggal 13 Juli 2026.

Isi Keputusan Sirkuler Pemegang Saham SBN adalah menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi SBN terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler Pemegang Saham.

Kemudian, menyetujui penunjukan Likuidator atas nama Dudi Pramedi untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembubaran SBN, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar SBN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak terdapat dampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha SMCB,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/7/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×