Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara, terutama yang berkaitan dengan praktik under invoicing dan transfer pricing.
Peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono mengatakan, pengawasan diperlukan karena sebagian besar komoditas ekspor utama Indonesia masih berupa SDA. Nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batubara, dan ferro alloy bahkan mencapai sekitar US$ 66,13 miliar atau setara Rp 1.171,49 triliun.
Menurut Edi, keberadaan DSI dapat menjadi peluang untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi dalam memantau harga, volume, pembayaran hingga tujuan ekspor.
"Kehadiran PT DSI membuka peluang membangun mekanisme yang lebih terintegrasi dalam mengawasi harga, volume, pembayaran, dan tujuan ekspor," ungkap Edi dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, Edi menilai DSI perlu didukung infrastruktur data dan sistem pengawasan yang kuat. Ia juga mengingatkan adanya potensi tekanan dari pelaku usaha besar yang selama ini memiliki pengaruh dalam perdagangan komoditas strategis.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat DSI
Karena itu, Edi menyarankan agar fungsi perdagangan tidak sepenuhnya dibebankan kepada DSI. Menurutnya, pemerintah dapat memanfaatkan perusahaan perdagangan yang sudah ada, sementara DSI berfokus pada fungsi pemantauan dan pengawasan transaksi.
Edi juga mendorong penggunaan konsultan independen serta teknologi untuk memperkuat proses verifikasi ekspor. Lembaga seperti SGS, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia dinilai dapat membantu memastikan kualitas dan kuantitas komoditas sesuai dengan dokumen perdagangan.
Di sisi lain, Managing Director Business 3 Danantara Asset Management, Febriany Eddy mengatakan, DSI dibentuk dengan fokus utama pada penguatan tata kelola dan optimalisasi sumber daya negara.
"Kata kuncinya adalah penguatan tata kelola supaya ada optimalisasi sumber daya negara Indonesia ini yang memberikan optimum value," ujarnya.
Febriany menjelaskan, DSI tengah mengembangkan platform digital berbasis data untuk mengurangi intervensi manusia dalam pengawasan ekspor. Platform tersebut memiliki delapan mesin analitik yang mencakup harga, kuantitas, kualitas, afiliasi, pengiriman, negara tujuan hingga penerimaan.
Baca Juga: DSI dan DMO Membayangi Kinerja Emiten Batubara, Cek Rekomendasi Sahamnya
Sistem tersebut akan mencocokkan seluruh alur dokumen, pergerakan barang, dan pembayaran secara menyeluruh. Platform tahap pertama telah diluncurkan dan masih terus dikembangkan dengan mengintegrasikan sejumlah sistem data milik kementerian.
Hingga saat ini, platform DSI telah melacak sekitar 6.500 transaksi ekspor dengan volume mencapai 90 juta ton. Transaksi tersebut mencakup 50 pelabuhan, 25 provinsi, dan 100 negara tujuan.
Dari penelusuran awal, DSI menemukan potensi transaksi senilai sekitar US$ 5 miliar yang masih membutuhkan validasi lebih lanjut sebelum dapat dikategorikan sebagai under invoicing.
Febriany menegaskan, pengawasan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha. Menurutnya, eksportir yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan tidak perlu khawatir karena fokus DSI adalah memastikan kepatuhan sekaligus menjaga kelancaran ekspor.
"Pendekatan ini sekaligus menunjukkan bahwa reformasi tata kelola perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kegiatan ekonomi yang sehat," ucap Febriany.
Baca Juga: Fungsi dan Peran DSI Mulai Jelas, Begini Prospek Saham Komoditas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













