CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Soal PP Ekspor SDA, Austindo Nusantara Jaya: Belum Ada Dampak ke Kegiatan Usaha


Jumat, 29 Mei 2026 / 15:46 WIB
Soal PP Ekspor SDA, Austindo Nusantara Jaya: Belum Ada Dampak ke Kegiatan Usaha
ILUSTRASI. PT Austindo Nusantara Jaya, ANJT (DOK/ANJT)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) siap melakukan pengelolaan ekspor SDA. Keputusan itu diladasi PP Ekspor SDA dan mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

DSI yang kini telah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis.

Baca Juga: IHSG Volatil di Hari Terakhir Mei,Analis Sarankan Wait & See Setelah Rebalancing MSCI

Pada tahap awal komoditas yang akan dikelola PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).  

Penerapan ekspor satu pintu ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal, hingga akhirnya diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ANJT, Hilman Lukito mengatakan, perseroan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Emiten terafiliasi Ciliandra Fangiono ini mengaku senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga penjelasan disampaikan, ANJT memandang bahwa rencana kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor belum menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 29 Mei 2026.

Hilman bilang, seluruh hasil produksi perkebunan perseroan saat ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. ANJT pun tidak melakukan aktivitas penjualan ekspor secara langsung ke luar negeri, sehingga kegiatan operasional perseroan saat ini tetap berjalan normal.

Dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan penjualan yang saat ini berfokus pada pasar domestik, ANJT pun belum memiliki rencana tindakan korporasi (corporate action) tertentu yang bersifat material terkait rencana kebijakan tersebut.

“Meskipun demikian, perseroan akan terus mencermati perkembangan regulasi dan ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha,” katanya.

Baca Juga: Inflasi AS Sentuh Level Tertinggi, Pasar Saham dan Kripto Tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×