kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

SMAR umumkan jajaran direksi baru


Selasa, 05 Juni 2012 / 14:41 WIB
ILUSTRASI. Buat warga Jabar, ini jadwal PPDB tahun ajaran 2021/2022 jenjang SMA/SMK dan SLB.


Reporter: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Selain membagikan dividen, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) juga mengumumkan jajaran direksi dan komisaris baru.

Keputusan yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) juga menyatakan menerima dengan baik pengunduran diri H. Uminto dari jabatannya selaku Direktur Tidak Terafiliasi Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 6 Juni 2012. Pemegang saham juga telah menyetujui pengangkatan Lukmono Sutarto sebagai Direktur Tidak Terafiliasi Perseroan menggantikan Uminto.

Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Jo Daud Dharsono
Wakil Direktur Utama : Budi Wijana
Wakil Direktur Utama : Edy Saputra Suradja
Direktur Tidak Terafiliasi : Ir. Lukmono Sutarto
Direktur : DR. Ing. Gianto Widjaja
Direktur : Jimmy Pramono

RUPST juga telah memutuskan untuk menerima dengan baik pengunduran diri Ryani Soedirman sebagai Komisaris Independen Perseroan serta mengangkat Endro Agung Partoyo untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan menggantikan Ryani Soedirman.

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2012, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Simon Lim
Komisaris : Rachmad Gobel
Komisaris : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Drs. Endro Agung Partoyo

Pada RUPSLB, para pemegang saham menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi dalam rangka mengalihkan kekayaan usaha atau menjadikan jaminan utang kekayaan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan usaha dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman atau pendanaan di masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×