Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) melakukan pengalihan kepemilikan 3.457.023.004 alias 3,45 miliar saham seri B kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia. Ini demi penyertaan modal ke BPI Danantara.
Jumlah tersebut setara dengan 51,20% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh SMGR. Semula, 51,2% saham itu digenggam oleh Negara Republik Indonesia c.q Kementerian BUMN. Kini, saham itu dialihkan kepada PT BKI.
Sekretaris Perusahaan SMGR Vita Mahreyni mengatakan, pengalihan saham itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia Untuk Pendirian Holding Operasional.
Pada modal ditempatkan dan disetor penuh SMGR saham seri A dwiwarna dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebanyak 1 saham dengan nilai Rp 100 per saham.
Sementara, pada modal ditempatkan dan disetor penuh saham seri B SMGR tampak ada perubahan.
Baca Juga: BUMN Karya Bersiap Masuk Danantara, PTPP Alihkan 3,16 Miliar Saham Seri B
Sebelum transaksi, modal ditempatkan dan disetor penuh untuk saham seri B dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebanyak 3,45 miliar saham dengan total Rp 345,70 miliar serta milik pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5% sebanyak 3,29 miliar saham dengan total Rp 329,45 miliar.
Setelah transaksi, modal ditempatkan dan disetor penuh untuk saham seri B yak 3,45 miliar saham dengan total Rp 345,70 miliar tak lagi dimiliki Negara Republik Indonesia, tetapi digenggam PT BKI.
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh di SMGR sebesar 6,75 miliar saham yang setara dengan nominal Rp 675,15 miliar.
Dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada SMGR sebesar 51,2% yang dialihkan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia dan Negara Republik Indonesia tetap memiliki saham Seri A Dwiwarna dalam perseroan, maka pelaksanaan pengalihan saham tersebut tidak mengubah atau mengilangkan kendali Negara Republik Indonesia pada perseroan.
Pengendalian semula dilakukan melalui pemilikan langsung oleh negara, kini menjadi pemilikan tidak langsung melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia.
“Dengan demikian, tidak terdapat dampak yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” kata Vita.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Alihkan 5,08 Miliar Saham Seri B kepada BKI
Selanjutnya: BYD Butuh Pekerja Banyak, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Tenaga Kerja Jawa Barat
Menarik Dibaca: IOTF Jadi Mitra Strategis Kingdee, Dorong Adopsi ERP Cloud di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News