kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sedang diawasi BEI, harga saham Global Teleshop (GLOB) merosot 23%


Senin, 22 Juli 2019 / 10:44 WIB
Sedang diawasi BEI, harga saham Global Teleshop (GLOB) merosot 23%


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat melonjak 23,81% di awal perdagangan, harga saham PT Global Teleshop Tbk (GLOB) justru berbalik arah merosot 23,17% dalam setengah jam perdagangan pertama, Senin (22/7).

Pagi ini, harga saham GLOB sempat menyentuh Rp 780 per saham atau menguat 23,81% dari posisi akhir pekan lalu Rp 630 per saham, pada sekitar 30 menit perdagangan pertama. Tapi setelah itu harga saham emiten ritel ini langsung terjun ke Rp 486 per saham, atau turun 37,69% dari level tertinggi harian di awal pekan ini.

Jika dibandingkan dengan harga akhir pekan lalu, posisi harga saham GLOB saat ini turun 23,17%. Anak usaha PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) ini masuk dalam pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadi lonjakan harga yang signifikan.

"Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham GLOB, perlu kami sampaikan bahwa BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ungkap Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (19/7).

Sekadar informasi, dalam sepekan hingga Jumat lalu, harga saham GLOB mengakumulasi kenaikan 92,07% dari pekan sebelumnya. Harga saham pemilik outlet ritel gadget Global Teleshop ini mencapai level tertinggi sejak akhir Desember 2018.

Sementara saham induk usaha GLOB, yakni TRIO masih dalam suspensi BEI sejak 17 Juli, juga karena lonjakan harga yang signifikan. Sepanjang bulan Juli, harga saham TRIO melejit 752% ke Rp 426 per saham hingga 16 Juli lalu.

Salah satu sentimen penggerak saham ritel telekomunikasi adalah rencana pemerintah untuk mewajibkan registrasi telepon seluler untuk menekan pasar gelap smartphone. Langkah ini ditengarai bisa mengerek penjualan peritel telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×