Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
Hanya saja memang baik dalam SIUP dan NPWP yang dikeluarkan tercatat kegiatan utama dari CMB yang terdaftar resmi adalah pengiriman barang, ATK, Makanan dan Minuman, Catering, Advertising, Komputer, Pengolahan Data dan Suku Cadang Komputer. Tidak tertera mengenai kegiatan berinvestasi sebagai salah satu kegiatan yang didaftarkan.
“Kalau nantinya CMB tidak mampu menyerahkan semua dokumen legalitas yang dibutuhkan, maka tindakan kami selanjutnya adalah penghentian segala kegiatan yang berlangsung dan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum,” tambah Tongam.
Memang dari informasi yang terdapat dalam situsnya, seorang calon investor yang ingin bergabung harus menyetor modal minimal sebesar Rp 500.000 yang nantinya akan mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 30% per bulan dari modal awal.
Modal tersebut berlaku untuk kontrak selama enam bulan, nantinya pada bulan ketujuh seluruh modal awal akan dikembalikan dan bisa mulai melakukan investasi lagi. Apabila sang investor berhasil mengajak anggota baru lainnya maka ia akan mendapatkan tambahan keuntungan sponsor sebesar 5%.
Apabila nantinya sang anggota baru melakukan investasi berulang kali maka investor pertama akan kembali mendapatkan keuntungan sponsor 4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News