Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tawaran investasi dengan imbal hasil selangit bermunculan lagi. Kali ini datang dari PT Cipta Multi Bisnis Group (CMB) yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat yang menjanjikan keuntungan 30% per bulannya. Tidak tinggal diam, Satgas Waspada Investasi sudah menjadwalkan akan segera bertemu langsung dengan pihak CMB dalam waktu dekat.
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menuturkan kepada KONTAN, Selasa (20/12) bahwa CMB sendiri sudah dipantau oleh Satgas sejak November 2016 lalu. Berdasarkan pemantauan inilah Satgas sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak CMB untuk datang ke kantor Satgas.
“Paling lama awal pekan depan seharusnya kita sudah bertemu langsung dengan CMB, panggilan sendiri sudah dikirimkan sejak awal pekan ini,” kata Tongam.
Dari hasil penelitian Satgas, CMB sudah berhasil merekrut setidaknya sekitar 5.000 masyarakat sebagai nasabah atau mitra. Hanya saja memang angka ini baru merupakan gambaran kasar yang didapat dari kalkulasi dan pemantaun Satgas.
Mengenai legalitas dan berapa besaran dana masyarakat yang sudah berhasil diraup CMB, Satgas belum bisa memastikan. “Nantinya dalam pertemuan memang kami akan meminta semua berkas legalitas dan tentunya kejelasan anggota dan dana yang terkumpul dari aktivitas investasi mereka,” imbuh Tongam.
Jika ditilik dari website www.ciptamuliabisnis.com disampaikan legalitas perusahaan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM : AHU-0026840.AH.01.01.Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Cipta Multi Bisnis Group.
Lalu ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No : 503.7/743/BPPTPM.03/PK/VI/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Hanya saja memang baik dalam SIUP dan NPWP yang dikeluarkan tercatat kegiatan utama dari CMB yang terdaftar resmi adalah pengiriman barang, ATK, Makanan dan Minuman, Catering, Advertising, Komputer, Pengolahan Data dan Suku Cadang Komputer. Tidak tertera mengenai kegiatan berinvestasi sebagai salah satu kegiatan yang didaftarkan.
“Kalau nantinya CMB tidak mampu menyerahkan semua dokumen legalitas yang dibutuhkan, maka tindakan kami selanjutnya adalah penghentian segala kegiatan yang berlangsung dan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum,” tambah Tongam.
Memang dari informasi yang terdapat dalam situsnya, seorang calon investor yang ingin bergabung harus menyetor modal minimal sebesar Rp 500.000 yang nantinya akan mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 30% per bulan dari modal awal.
Modal tersebut berlaku untuk kontrak selama enam bulan, nantinya pada bulan ketujuh seluruh modal awal akan dikembalikan dan bisa mulai melakukan investasi lagi. Apabila sang investor berhasil mengajak anggota baru lainnya maka ia akan mendapatkan tambahan keuntungan sponsor sebesar 5%.
Apabila nantinya sang anggota baru melakukan investasi berulang kali maka investor pertama akan kembali mendapatkan keuntungan sponsor 4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News