Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Jumat (25/5). Kerja sama ini dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, kerja sama ini dilakukan karena praktik investasi ilegal kian marak dan produk-produk yang disalahgunakan makin beragam. Maka dari itu, kerja sama tersebut dinilai sebagai upaya penegasan bahwa pencegahan dan penanganan praktik investasi ilegal memerlukan peran serta dari banyak lembaga atau instansi.
“Investasi ilegal itu seperti virus yang sulit dihilangkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku sadar bahwa kami ada,” katanya, Jumat (25/5).
Dalam perjanjian kerja sama ini, posisi Satgas Waspada Investasi ditegaskan sebagai forum koordinasi. Selain itu, 13 anggota Satgas Waspada Investasi juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan, penanganan, hingga tukar menukar informasi terkait praktik investasi ilegal.
“Kerja sama ini baru langkah awal dalam upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya investasi ilegal,” ujar Wimboh.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi kini terdiri dari 13 anggota yang berasal dari kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah OJK, Kemendag RI, Kominfo RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Kemendagri RI, Kemenag RI, Kemendikbud RI, Kemenristek RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News