kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Satgas OJK hapus GKInvest dari daftar investasi ilegal


Senin, 12 Maret 2018 / 22:23 WIB
Satgas OJK hapus GKInvest dari daftar investasi ilegal
ILUSTRASI.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) akhirnya mencabut PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) dari daftar investasi bermasalah yang dirilis pekan lalu. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Bappebti dan pihak OJK.

"Berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari daftar investasi ilegal," ujar Bacrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis, Senin (12/3).

Menurut Bachrul, situs tersebut merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka yang sebelumnya bernama PT Megah Tama Berjangka. Selama ini GK Invest mengantongi Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 dan berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, serta pengawasa Bappebti.

Selain itu, yang bersangkutan juga merupakan anggota dari PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI), dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH).

Di tempat terpisah, Ali Jaya Direktur Utama PT Global Kapital Investama Berjangka menyesalkan pernyataan Satgas Waspada Investasi yang menyebutkan perusahaannya tidak memiliki izin usaha tanpa melakukan klarifikasi dan komunikasi. Menurutnya, guna mengklarifikasi hal tersebut pihaknya juga telah melayangkan surat resmi pada Satgas untuk meralat siaran pers yang ditebitkan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Satgas Waspada Investasi karena telah merusak nama baik dan membuat nasabah-nasabah kami resah,” ujarnya.

Sebelumnya dalam siaran pers Nomor SP 01/II/SWI/2018, Satgas Waspada Investasi OJK yang mengimbau agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi 57 entitas. Dalam siaran pers tersebut tertera situs https://gkinvest.co.id/ di urutan ke-55.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×