kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Satgas OJK hapus GKInvest dari daftar investasi ilegal


Senin, 12 Maret 2018 / 22:23 WIB
Satgas OJK hapus GKInvest dari daftar investasi ilegal


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) akhirnya mencabut PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) dari daftar investasi bermasalah yang dirilis pekan lalu. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Bappebti dan pihak OJK.

"Berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari daftar investasi ilegal," ujar Bacrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis, Senin (12/3).

Menurut Bachrul, situs tersebut merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka yang sebelumnya bernama PT Megah Tama Berjangka. Selama ini GK Invest mengantongi Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 dan berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, serta pengawasa Bappebti.

Selain itu, yang bersangkutan juga merupakan anggota dari PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI), dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH).

Di tempat terpisah, Ali Jaya Direktur Utama PT Global Kapital Investama Berjangka menyesalkan pernyataan Satgas Waspada Investasi yang menyebutkan perusahaannya tidak memiliki izin usaha tanpa melakukan klarifikasi dan komunikasi. Menurutnya, guna mengklarifikasi hal tersebut pihaknya juga telah melayangkan surat resmi pada Satgas untuk meralat siaran pers yang ditebitkan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Satgas Waspada Investasi karena telah merusak nama baik dan membuat nasabah-nasabah kami resah,” ujarnya.

Sebelumnya dalam siaran pers Nomor SP 01/II/SWI/2018, Satgas Waspada Investasi OJK yang mengimbau agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi 57 entitas. Dalam siaran pers tersebut tertera situs https://gkinvest.co.id/ di urutan ke-55.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×