kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Investasi ilegal masih jadi momok


Selasa, 19 Desember 2017 / 11:54 WIB
Investasi ilegal masih jadi momok


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi sudah mengumumkan 21 entitas yang dicurigai menawarkan investasi ilegal maupun tanpa izin usaha berisiko tinggi bagi nasabahnya. Meski begitu, hingga saat ini sejumlah entitas itu masih aktif menjalankan usahanya.

Salah satunya adalah Raja Walet Indonesia. KONTAN menghubungi kantor pusat Raja Walet di Sragen, tapi tak mendapat konfirmasi. Meski begitu, salah satu anggota perusahaan yang menjajakan sabun wajah merek Blackwalet, ini mengatakan masih menjajakan produk tersebut.

Selain itu ada PT Monspace Mega Indonesia. Manajemen Monspace menolak diwawancara oleh KONTAN. Meski begitu, mereka menegaskan perusahaan yang antara lain menawarkan cryptocurrency mon space dollar ini masih menjalankan bisnisnya.

Tetapi ada juga perusahaan yang langsung berusaha mematuhi aturan. PT Ayudee Global Nusantara sempat menutup bisnisnya yang dianggap ilegal oleh Satgas.

Perusahaan yang bergerak di bidang usaha digital markerting produk kecantikan ini juga telah bertemu dengan OJK 22 November lalu. OJK memutuskan Ayudee harus menghentikan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan MLM. "Saat itu, memang izin Ayudee bukan untuk MLM," kata Auf Wee, pemilik Ayudee Global Nusantara kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).

Auf Wee mengklaim kini perusahaan itu telah mengubah konsep bisnis, yakni hanya menjual produk tanpa merekrut anggota dan tidak ada sistem bonus. Ia mengklaim, Ayudee Global Nusantara sudah memiliki izin lengkap, termasuk izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini Satgas belum mengetahui nilai total kerugian konsumen dari 21 entitas yang dalam pengawasan Satgas. "Secara umum, kerugian baru bisa diperkirakan apabila sudah ada laporan korban dan masuk proses hukum," kata Tongam.

Sejak awal tahun hingga saat ini terdapat 57 entitas yang dilaporkan masyarakat melalui Financial Customer Care (FCC) OJK dan masuk daftar Alert Investasi. Sedangkan entitas yang menawarkan investasi ilegal dan diproses hukum sepanjang tahun ini, kata Tongam, sekitar 12 entitas. Satgas mencatat, nilai kerugian akibat investasi ilegal dalam sepuluh tahun terakhir mencapai Rp 105,81 triliun.

Catatan KONTAN, ada dua kasus yang menyita perhatian publik tahun ini. Yakni, Koperasi Simpan Pinjam Pandawa dan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Pandawa merugikan nasabah sekitar Rp 4 triliun. Sementara kerugian tawaran umrah murah ala First Travel menyentuh nilai lebih dari Rp 1 triliun dengan korban lebih dari 50.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×