kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Disebut investasi ilegal, Monspace urus izin


Selasa, 19 Desember 2017 / 15:09 WIB
Disebut investasi ilegal, Monspace urus izin


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat masuk dalam daftar 21 entitas yang diwaspadi Satgas Waspada Investasi, PT Monspace Mega Indonesia tetap beroperasi di tengah proses mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Kita diundang rapat oleh OJK, kita presentasikan profil perusahaan dan disarankan untuk mengurus perijinan SIUPL dan kita sekarang sedang mengurus itu," kata Aida Nurdin Komisaris PT Monspace Mega Indonesia, Selasa (19/12).

PT Monspace Mega Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce. Aida menjelaskan, ketika ada anggota yang ingin bergabung di PT Monspace Mega Indonesia mengenakan biaya Rp 2.250.000.

Aida menegaskan perusahaanya legal dan tidak melakukan penghimpunan dana seperti investasi bodong. "Anggota yang bergabung akan diajak ke Malaysia tiga hari dua malam, mendapat poin yang bisa dibelanjakan, dan menjadi anggota koperasi. Intinya mereka tidak dirugikan," kata Aida.

Oleh karena itu, Aida tetap menjalankan bisnisnya dan coba mengikuti prosedur dengan mengurus SIUPL. "Kalau surat perizinan lainnya kita sudah ada," kata Aida.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi sudah mengumumkan 21 entitas yang dicurigai menawarkan investasi ilegal maupun tanpa izin usaha berisiko tinggi bagi nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×