kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.110   14,00   0,08%
  • IDX 6.045   -85,75   -1,40%
  • KOMPAS100 790   -10,06   -1,26%
  • LQ45 603   -5,41   -0,89%
  • ISSI 209   -3,05   -1,44%
  • IDX30 340   -2,43   -0,71%
  • IDXHIDIV20 421   -2,02   -0,48%
  • IDX80 90   -0,99   -1,08%
  • IDXV30 115   -0,83   -0,72%
  • IDXQ30 109   -0,58   -0,53%

Disebut investasi ilegal, Monspace urus izin


Selasa, 19 Desember 2017 / 15:09 WIB


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat masuk dalam daftar 21 entitas yang diwaspadi Satgas Waspada Investasi, PT Monspace Mega Indonesia tetap beroperasi di tengah proses mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Kita diundang rapat oleh OJK, kita presentasikan profil perusahaan dan disarankan untuk mengurus perijinan SIUPL dan kita sekarang sedang mengurus itu," kata Aida Nurdin Komisaris PT Monspace Mega Indonesia, Selasa (19/12).

PT Monspace Mega Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce. Aida menjelaskan, ketika ada anggota yang ingin bergabung di PT Monspace Mega Indonesia mengenakan biaya Rp 2.250.000.

Aida menegaskan perusahaanya legal dan tidak melakukan penghimpunan dana seperti investasi bodong. "Anggota yang bergabung akan diajak ke Malaysia tiga hari dua malam, mendapat poin yang bisa dibelanjakan, dan menjadi anggota koperasi. Intinya mereka tidak dirugikan," kata Aida.

Oleh karena itu, Aida tetap menjalankan bisnisnya dan coba mengikuti prosedur dengan mengurus SIUPL. "Kalau surat perizinan lainnya kita sudah ada," kata Aida.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi sudah mengumumkan 21 entitas yang dicurigai menawarkan investasi ilegal maupun tanpa izin usaha berisiko tinggi bagi nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×