Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar 18 entitas yang diduga melakukan praktik investasi ilegal. Mayoritas adalah tawaran bisnis multi level marketing.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, penetapan 18 entitas tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dari berbagai media sosial. Satgas Investasi pun telah memanggil entitas terduga guna melakukan pengecekan. "Memang tidak semua datang, tapi kami pastikan bahwa semuanya tidak memiliki izin," kata Tongam, Selasa (10/4).
Dia melanjutkan, karena tidak memiliki izin, Satgas Investasi meminta agar para pelaku menghentikan kegiatan usahanya.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai, pemerintah harus meningkatkan perlindungan investor yang berpotensi jadi korban praktik investasi ilegal. Misalnya, menerapkan blacklist terhadap pelaku investasi ilegal. Mereka juga dilarang mendirikan perusahaan atau menduduki jabatan di perusahaan investasi jika sudah diputus bersalah.
Sebab, pelaku investasi bodong kerap membuat perusahaan investasi bodong lagi usai menjalani hukuman. "Sehingga terkesan hanya ganti baju saja," kata Sularsi.
Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap perizinan pendirian dan kegiatan perusahaan investasi. Sebab, selama ini kerap ditemui perusahaan investasi tanpa izin atau memiliki izin namun kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang berlaku.
Tingkat literasi keuangan pun perlu ditingkatkan. Kurangnya literasi menjadi penyebab maraknya praktik investasi bodong. Terlebih lagi, banyak perusahaan investasi tidak menginformasikan risiko hingga jaminan bagi investor ketika mengalami kerugian secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News