Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu alias S-InvestĀ pada Selasa (30/8).
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi berujar, dengan implementasi S-Invest, pasar modal tanah air bakal memiliki platform dan sistem yang terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.
Sebelum peluncuran S-Invest, Indonesia memang belum mempunyai standardisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian produk investasi. Masing-masing pelaku industri menggunakan prosedur yang beragam. Walhasil, alur bisnis pengelolaan investasi menjadi kurang efisien baik dari sisi waktu maupun biaya.
"Dulu kita tidak tahu jumlah investor reksadana yang pasti. Tapi sekarang dengan adanya S-Invest, jadi semakin transparan, terintegrasi, dan efisien," jelasnya.
Per 26 Agustus 2016, jumlah investor reksadana mencapai 340.869 orang atau 43,79% dari total investor pasar modal.
Melalui sistem ini, lanjut Friderica, investor reksadana akan memperoleh nomor Single Investor Identification (SID). Tujuannya agar informasi kepemilikan investor pada berbagai reksadana maupun efek dapat terkonsolidasi.
Sayangnya Friderica belum dapat mengungkapkan target dana kelolaan maupun tambahan jumlah investor reksadana melalui sistem S-INVEST. Namun ia optimistis industri reksadana bakal terus melonjak seiring sistem yang kian transparan dan terintegrasi.
Dalam membangun sistem S-Invest, KSEI menggandeng Korea Securities Depository (KSD). Sebagai lembaga kustodian sentral di Korea Selatan, KSD telah berpengalaman menerapkan sistem reksadana terpadu yakni FundNet sejak tahun 2004.
Chairman & CEO KSD Jaehoon Yoo mengungkapkan, FundNet telah menjadi tulang punggung industri investasi di Korea Selatan. "Kami berharap S-INVEST juga dapat menjadi platform inti bagi pasar modal Indonesia melalui serangkaian pengembangan dan inovasi berkelanjutan," tuturnya.
Selain menggandeng KSD, KSEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membentuk satuan tugas atau working group yang mencakup perwakilan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Asosiasi Bank Agen Penjual Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).