Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK memaparkan, S-INVEST akan mengurangi risiko yang timbul dari sistem yang manual selama ini. Sebab, semua transaksi diintegrasikan dalam satu sistem. Sistem teranyar ini akan memudahkan regulator untuk mengawasi industri pasar modal.
"Ini jadi lebih linear dan tertata rapi. Juga momentum sekali karena lebih mudah memantau dana repatriasi yang dilock di dalam negeri minimal tiga tahun," jelasnya.
Guna menunjang implementasi S-Invest, OJK pun telah menelurkan peraturan No 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Sistem alias sarana elektronik tersebut mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Transaksi Produk Investasi merupakan kegiatan yang mencakup penjualan, pembelian kembali / pelunasan, pengalihan investasi, serta pembagian manfaat ekonomis produk investasi.
Sementara Transaksi Aset Dasar merupakan kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi.
Adapun produk investasi meliputi reksadana, Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset, Kontrak Pengelolaan Dana Nasabah Individual, serta produk investasi lain yang ditetapkan OJK.
S-InvestĀ juga mengintegrasikan seluruh pelaku industri. Yakni manajer investasi, perantara pedagang efek yang melakukan transaksi aset dasar, agen penjual reksadana, bank kustodian, dealer serta pihak lainnya.
Dari sistem ini, kita juga dapat mengakses informasi mengenai data investor, data pengguna S-Invest, transaksi produk investasi, serta transaksi aset dasar.
Layanan S-InvestĀ terdiri atas transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, sentralisasi data serta pelaporan.