Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan aturan terkait sistem pengelolaan investasi terpadu atau S-invest, Agustus 2016. Aturan tersebut guna memanfaatkan dana repatriasi tax amnesty masuk ke industri reksadana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan aturan ini untuk memperkuat industri reksadana Indonesia sehingga mampu bersaing dibandingkan negara lain.
"Sehingga Indonesia memiliki daya saing tinggi. Apabila sudah ada S-invest, Indonesia akan maju dibandingkan negara lain," ujar Nurhaida, Kamis (30/6).
Menilik draft rancangan peraturan (RPOJK), S-invest merupakan sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Transaksi produk investasi termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penjualan (subscription), pembelian kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) produk investasi. Sedangkan transaksi aset dasar merupakan kegiatan yang berkaitan dengan perolehan (investasi) dan pelepasan (divestasi) aset dasar produk investasi.
Sehingga, manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual akan terhubung dalam satu sistem yang sama. Saat ini para pelaku industri reksadana masih terhubung dengan cara beragam. "Dengan sistem tersebut, transaksi reksadana akan lebih efisien," ujar Nurhaida.
Nantinya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyediakan sistem ini bekerjasama dengan Korea Securities Depository (KSD). Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan saat ini pelaku industri reksadana masih melakukan laporan transaksi secara manual.