kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah masih melemah ke level Rp 14.626 per dollar AS


Selasa, 28 Agustus 2018 / 17:31 WIB
Rupiah masih melemah ke level Rp 14.626 per dollar AS
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Michelle Clysia Sabandar | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menguat di pagi hari, kurs rupiah ditutup melemah terhadap dollar Amerika Serikat, Selasa (28/8). Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,04% ke level Rp 14.626 per dollar AS. 

Serupa, kurs tengah Bank Indonesia (BI) juga menunjukkan pelemahan rupiah 0,03% ke level 14.614 per dollar AS. Analis Valbury Asia Futures, Lukman Leong mengatakan, pelemahan rupiah hari ini masih disebabkan tekanan dari eksternal. 

Sejatinya, dollar masih cenderung melemah, namun pelaku pasar cenderung wait and see. "Karena posisi kita sebagai negara emerging market membuat rupiah melemah meskipun saat ini dollar tengah melemah terhadap mata uang utama," katanya.

Menurut Lukman, seharusnya masih ada peluang penguatan bagi rupiah. Apalagi, belum lama ini BI menaikan suku bunga acuan. 

Tapi menurut dia, pada perdagangan esok, Rabu (29/8) pergerakan rupiah akan disetir oleh rilis data pertumbuhan ekonomi AS. Jika hasilnya sesuai proyeksi, rupiah bisa berpotensi melanjutkan pelemahan. 

"Kalaupun hasilnya tidak begitu bagus, rupiah masih rawan pelemahan. Intervensi BI juga hanya untuk menjaga level rupiah saja," imbuhnya.

Lukman memperkirakan pada perdagangan besok, rupiah akan ada di kisaran Rp 14. 600-Rp 14.675 per dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×