kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.115   199,41   2,52%
  • KOMPAS100 1.124   33,45   3,07%
  • LQ45 800   27,21   3,52%
  • ISSI 286   4,52   1,60%
  • IDX30 417   16,10   4,01%
  • IDXHIDIV20 471   18,27   4,04%
  • IDX80 124   3,35   2,76%
  • IDXV30 133   4,54   3,52%
  • IDXQ30 132   4,71   3,70%

Rapor kinerja reksadana syariah merah


Selasa, 03 Desember 2013 / 12:00 WIB
Rapor kinerja reksadana syariah merah
ILUSTRASI. Tank militer Rusia selama pertempuran di dekat pabrik baja Azovstal di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 5 Mei 2022.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kinerja reksadana syariah hingga November 2013 melempem. Imbal hasil atau return rata-rata reksadana syariah year-to-date (ytd) masih minus.

Berdasarkan data PT Infovesta Utama, seluruh reksadana saham syariah yang terdaftar mencatatkan return negatif. Rata-rata imbal hasil reksadana syariah ytd hingga November 2013 minus 4,58%.

Sebagai perbandingan, rata-rata return reksadana saham -3,79%. Sedangkan return Indeka Harga Saham Gabungan (IHSG) di periode yang sama -1,4%. Artinya, kinerja reksadana saham syariah ini lebih rendah dibanding kinerja rata-rata reksadana saham secara keseluruhan.

Tidak jauh berbeda dengan kinerja reksadana campuran syriah. Ada beberapa reksadana campuran syariah yang memiliki return positif. Namun, secara rata-rata masih minus 4,53%. Ini lebih buruk dibanding rata-rata kinerja reksadana campuran secara keseluruhan, yakni -1,6%.

Begitu juga dengan reksadana pendapatan tetap syariah. Secara rata-rata return reksdana pendapatan tetap syariah -1,6%. Jika dibanding return rata-rata reksadana pendapatan tetap secara keseluruhan, syariah masih lebih baik.

Rata-rata imbal hasil reksadana pendapatan tetap, termasuk koonvensional dan syariah -5,46%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×