Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Instrumen exchange traded fund (ETF) emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk berkembang hingga akhir 2026.
Meski demikian, peningkatan minat terhadap ETF emas tidak sepenuhnya mencerminkan optimisme investor terhadap kenaikan harga emas, melainkan lebih berkaitan dengan kebutuhan diversifikasi portofolio serta kemudahan dalam memperoleh eksposur terhadap emas.
Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal mengatakan, ETF emas memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menempatkan emas sebagai instrumen lindung nilai tanpa harus menghadapi proses pembelian, penyimpanan, maupun penjualan kembali emas fisik.
"Permintaan ETF emas lebih ditentukan oleh kepraktisan akses, bukan oleh keyakinan bahwa harga emas akan naik lebih tinggi lagi," kata Fauzan kepada Kontan, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, eksposur ETF emas tercatat dalam sub-rekening efek yang sama dengan saham dan dapat diperdagangkan sepanjang jam bursa. Kondisi tersebut membuat ETF emas relatif praktis bagi investor yang telah terbiasa melakukan transaksi melalui platform perdagangan saham.
Baca Juga: Sektor Properti Hadapi Tantangan Kondisi Ekonomi
Karakteristik ETF Emas
Meski menawarkan kemudahan transaksi, investor tetap perlu memahami karakteristik ETF emas. Unit ETF emas bukan merupakan klaim langsung atas emas batangan bagi investor ritel.
Penukaran unit dengan emas hanya dapat dilakukan di pasar primer melalui dealer partisipan. Selain itu, unit ETF emas juga tidak dapat digadaikan seperti fasilitas Tabungan Emas.
Fauzan menilai, bagi investor yang memang telah memutuskan menempatkan emas dalam portofolio, struktur biaya dan spread ETF relatif menarik dibandingkan dengan investasi emas fisik.
Sebagai gambaran, emas batangan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,45% saat pembelian dan 1,5% ketika buyback untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Tarif tersebut meningkat menjadi masing-masing 0,9% dan 3% bagi investor yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, Tabungan Emas Pegadaian memiliki selisih biaya sekitar 5%. Adapun selisih harga jual dan buyback emas batangan bergerak cukup dinamis.
Fauzan mencatat spread sekitar 9% pada akhir Juli dan menyempit menjadi kisaran 5%-6% pada awal September.
Pada 3 September, harga jual emas batangan tercatat Rp 2,639 juta per gram, sedangkan harga buyback berada di Rp 2,492 juta per gram.
Di sisi ETF, biaya transaksi mengikuti tarif perdagangan saham, yakni sekitar 0,15% all-in untuk pembelian dan 0,25% all-in untuk penjualan. Investor juga dikenakan PPh final 0,1% dari nilai bruto ketika unit dijual, selain bid-ask spread dan biaya pengelolaan tahunan.
Namun, Fauzan mengingatkan bahwa keunggulan biaya ETF tersebut tetap bergantung pada horizon investasi. Biaya ETF akan terakumulasi selama investor memegang produk, sedangkan biaya emas fisik cenderung terkonsentrasi pada saat awal pembelian.
Baca Juga: IHSG Berpeluang Menguji Level 6.700 pada Rabu (9/9), Cek Rekomendasi Saham Berikut
"Untuk penabung nominal kecil yang memegang bertahun-tahun dan butuh fasilitas gadai, jalur fisik masih relevan," jelasnya.
ETF Emas Berpotensi Menarik Investor Institusi
Lebih lanjut, Fauzan bilang, ETF emas sebenarnya juga memiliki struktur yang sesuai untuk investor institusi. Namun, skala industri saat ini masih belum cukup besar untuk memenuhi kebutuhan transaksi fund besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana kelolaan (AUM) yang mencapai Rp 90,39 miliar dalam waktu sekitar tiga minggu, sejak diluncurkan pada 10 Agustus 2026 lalu hingga akhir Agustus 2026.
Dengan ukuran tersebut, arus awal ETF emas masih terlihat lebih banyak didorong oleh investor individu.
Untuk investor institusi, Fauzan melihat jalur yang lebih realistis adalah melakukan creation di pasar primer melalui dealer partisipan, bukan menyerap likuiditas dari order book di pasar sekunder yang masih relatif tipis.
Karena itu, perkembangan AUM dan kedalaman order book dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi indikator penting untuk melihat seberapa jauh ETF emas dapat berkembang dan mulai menarik investor institusi.
ETF Emas vs Saham Tambang Emas
Di sisi lain, Fauzan juga membandingkan ETF emas dengan saham yang menjadi proxy emas di bursa. Menurut dia, investor perlu membedakan karakter masing-masing emiten karena tidak seluruh saham tersebut memberikan eksposur murni terhadap harga emas.
Baca Juga: IPO Lesu, Kiwoom Sekuritas Andalkan Obligasi dan Bisnis Advisory
Saham perusahaan yang memiliki bisnis emas murni saat ini diperdagangkan dengan multiple premium setelah mengalami reli panjang.
Sementara itu, emiten terdiversifikasi seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) masih memiliki forward price to earnings ratio (P/E) satu digit, tetapi eksposurnya tidak murni terhadap emas karena juga memiliki bisnis nikel.
"Intinya, saham memberi eksposur emas plus risiko operasional, eksekusi, dan dilusi. Kalau yang dicari murni beta emas, ETF adalah instrumen yang lebih bersih," ungkap Fauzan.
Dengan demikian, Fauzan memperkirakan permintaan ETF emas akan tetap ada dan tumbuh secara bertahap. Pendorong utamanya adalah kebutuhan alokasi lindung nilai dan kemudahan akses, bukan sekadar spekulasi terhadap arah harga emas.
Investor juga perlu memperhitungkan eksposur nilai tukar. Pasalnya, meski unit ETF diperdagangkan dalam rupiah, investor secara tidak langsung turut membawa eksposur pergerakan dolar AS terhadap rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














