kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ragam rekomendasi soal saham Benny Tjokro: Jual sekarang atau tunggu momentum rebound


Kamis, 16 Januari 2020 / 05:31 WIB
Ragam rekomendasi soal saham Benny Tjokro: Jual sekarang atau tunggu momentum rebound
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT


Reporter: Kenia Intan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Kepala Riset Koneksi Kapital Indonesia Marolop Alfred Nainggolan

Menurut Alfred, penahanan Benny Tjokro  tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan. Selama emiten-emiten tersebut bisa membuktikan kinerja yang bagus, dapat dikatakan performanya bisa kembali seperti sebelumnya.

Baca Juga: Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur

Meskipun masih memiliki potensi untuk membaik, Alfred bilang penahanan Benny Tjokro akan berat bagi saham-saham itu keluar dari saham gocap.

"Pilihan bagi investor di bursa cukup banyak saham-sahamnya. Secara sederhana, dengan adanya kasus-kasus tadi keengganan pasar menyentuh saham tersebut cukup besar," kata Alfred kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Bagi investor yang memiliki saham-saham tersebut dalam portofolionya, Alfred menyarankan untuk menunggu momentum rebound saham-saham tersebut. "Saya melihat berdasar laporan keuangan yang disajikan, harga saat ini dari sisi book value memang cukup murah," kata Alfred.

Baca Juga: Kejagung tahan Benny Tjokro dkk, begini respons Jokowi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×